Tinjauan hukum terhadap penyelenggaraan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 menurut pandangan partai keadilan sejahtera (PKS) kota Medan
-
Published: May 23, 2023
-
Page: 219-227
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Tinjauan Hukum Pelaksanaan Pilkada Nasional Serentak Tahun 2024 Menurut Pandangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan sumber berupa angka, sehingga dalam penyelesaiannya harus dilakukan berupa pengumpulan data dengan teori, proposisi dan sebagainya agar kesimpulannya sesuai dengan masalah yang penulis teliti. Pendekatan penelitian kualitatif ini juga menggunakan penelitian yang menggali berbagai literatur, baik dalam undang-undang, buku, jurnal atau artikel maupun website yang berhubungan dengan tema yang diangkat oleh penulis. Hasil kajian menunjukkan bahwa alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pilkada serentak 2024, yang pertama adalah secara filosofis pelaksanaan Pilkada 2024 menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berpikir proporsional, karena waktunya bertepatan dengan pemilihan presiden, sehingga mungkin ada bias dalam memilih pemimpin. kedua, secara teknis pelaksanaannya berpotensi menimbulkan komplikasi di lapangan, seperti contoh pemilu lalu, pemilu dan pemilu presiden digabungkan sehingga menimbulkan korban jiwa. Dalam Pilkada serentak, Pemerintah harus lebih mempersiapkan penyelenggara pemilu dan strategi dalam menghadapi tantangan yang ada di lapangan. Pilkada dan Pilkada serentak 2024 memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah tidak memberikan porsi pada setiap pemilu yang seharusnya diselenggarakan. Belum pasti efektifitas Pilkada serentak ini. Namun, kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sebaik-baiknya pelaksanaan pilkada ini.Keywords
- hukum
- pendidikan hukum
- pks
References
- Arifulloh, A. (2015). Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Demokratis Damai dan Bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2.
- Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi 1, Cetakan 6. Jakarta: Rajawali Pers.
- Budhiati, I. (2013). Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 268.
- Budiardjo, M. (2010). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Cipto, H. H. (2003). Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya.
- CNN. (2021, 1 28). Retrieved from Pro Kontra RUU Pemilu dan Polemik Pilkada Serentak 2024: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128080822-32-599342/pro-kontra-ruu-pemilu-dan-polemik-pilkada-serentak-2024
- CNN. (2021, 8 17). Retrieved from KPU Tegaskan Pemilu dan Pilkada Serentak Digelar 2024: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210817125916-32-681446/kpu-tegaskan-pemilu-dan-pilkada-serentak-digelar-2024
- DetikNew. (2019, 6 23). Retrieved from Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020: https://news.detik.com/berita/d-4596501/ini-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2020
- Hidayat, A. (2010). Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik dan Hukum). Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
- Mamudji, S. S. (2013). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Melfa, W. (2013). Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam Pengaturan Pemilukada. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 211.
- Merdeka. (2021, 3 9). Retrieved from Pro Kontra RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021: https://www.merdeka.com/politik/pro-kontra-ruu-pemilu-dicabut-dari-prolegnas-2021.html
- Nugraha, H. S. (2018). Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Lex Renaissance, 61.
- Nugroho, H. (2012). Demokrasi Dan Demokratisasi: sebuah kerangka konseptual untuk memahami dinamika sosial-politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 2.
- Oktaveri, J. A. (2022, 1 17). Retrieved from Jadwal Pilkada Serentak 2024, Presiden Perlu Keluarkan Perpu: https://kabar24.bisnis.com/read/20220117/15/1489950/jadwal-pilkada-serentak-2024-presiden-perlu-keluarkan-perpu
- Palestina, F. A. (2019). Analisis Penataan Kewenangan Antar Penyelenggara Pemilihan Umum Ditinjau Dari Fiqh Siyasah Dusturiyah dan Sadd Al-Dzari’ah. Tesis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 1.
- Sandi, I. D. (2021). Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020. Retrieved from Kompas.Com.
- Sera, M. A. (2021). Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jakarta.
- Seran, G. G. (2019). Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional. Jurnal Konstitusi.
- Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. . Bandung: Alphabet.
- Sutrisno, C. (2017). Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 36.
- Thaib, D. (1989). Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty.