Pernikahan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 13/puu-xv/2017 perspektif fiqh siyasah dusturiyyah
-
Published: June 8, 2023
-
Page: 212-218
Abstract
Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan dalam masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Alasan Ikatan Pernikahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyyah. Hasil penelitian menunjukkan terjadilah sebuah gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara Nomor 13/PUU-XV/2017. Dan yang awalnya seorang karyawan yang memiliki ikatan darah atau seorang karyawan yang hendak melakukan pernikahan dalam satu perusahaan yang semulah dilarang oleh perusahaan dan akan terjadi pemutusan hubungan kerja apabila seorang karyawan hendak melakukan pernikahan dalam satu perusahaan kini setelah keluarnya Putusan tersebut seorang karyawan boleh melakukan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus memutus hubungan kerja. Fiqh siyasah dusturiyyah megatur mengenai kegiatan kenegaraan yang berhubungan dengan perundang-undangan. Dalam permasalahan ini masuk dalam siyasah qadla’iyyah dimana sebuah hakim telah memutus perkara yang berlaku tentunya kita sangat mendukung dengan keluarnya isi Putusan tersebut dimana apabila seseorang melakukan hubungan pernikahan dalam satu perusahaan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena islam menganjurkan antara pekerja dan perusahaan hendaklah saling melindungi satu sama lain tanpa adanya keuntungan sepihak atau salah satu pihak yang merasa dirugikan.
- educatio
- law
- uinsu
- hukum
- Maruarar Siahaan, (2015). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sinar Grafika
- Anggono, B. D. (2018). Tertib jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya. Jurnal Hukum.
- Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group
- Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Kencana
- Safaat, M. A. (2017). Pola Penafsiran Konstitusi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2009-2013. Jurnal Konstitusi, 235
- Rachmadi Usman. (2016). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta
- Abdul Khakim dan Miftakhul Munir (2017) Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak Yang Terkandung Pada Novel Dalam Mihrab Cinta Karya Habiburrahman El-Shirazy. Jurnal Pendidikan Agama Islam.
- Muvaris Ramadhan, (2019). “Analisis Aspek Keadilan Dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Di Indonesia”, Vol 16 No.2
- La Samsu. (2017). Al-Sulṭah Al-Tasyri’iyyah, Al-Sulṭah Al-Tanfiẓiyyah, Al-Sulṭah Al-Qaḍā’iyyah. Jurnal Tahrim. Vol. XIII, No. 1
- Mujar Ibnu Syarif, Khamami Zada. (2018). Fiqh Siyasah “Doktrin dan Pemikiran Politik Islam”, Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama
- Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
- Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitain Hukum. Jakarta: Kencana
- Soemiyati. (2012). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberti. Taufani, S. d. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
- Wilfridus, S. E. (2017, 12 15). Merdeka.com. Retrieved from Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah: https://www.merdeka.com/uang/fakta-di-balik-aturan-larangan-pegawai-satu-kantor- menikah.html
- Wurianalya, M. N. (2016). Pembatasan Hak Untuk Menikah Antara Pekerja Dalam Satu Usaha. Jurnal Ilmu Hukum. Yusmiati. (2020). Hubungan Antar Lembaga Negara Menurut Undang Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 1–13.