Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009

Nurhasanah Nasution (1), Irwansyah Irwansyah (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Nurhasanah Nasution, Irwansyah Irwansyah

DOI : https://doi.org/10.29210/1202322803

Full Text:    Language : en

Abstract


Transportasi merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Asal katanya berasal dari bahasa Latin, yaitu "trans" yang berarti seberang atau di seberang dan "portare" yang berarti mengangkut atau membawa. Transportasi mencakup kegiatan memindahkan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam penelitian ini, metode hukum sosiologis digunakan untuk mengidentifikasi efektivitas hukum dari undang-undang yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penulis berusaha memberikan gambaran yang rinci, jelas, dan lengkap tentang realitas masalah yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, polisi memberikan sanksi berupa denda bagi pengemudi ojek online yang melanggar aturan. Faktor penghambat bagi penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan adalah karena aparat masih menggunakan hati nurani atau rasa iba untuk menindak pelanggar, karena mayoritas pengemudi ojek online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Tindakan hukum melalui rekayasa dan pendidikan merupakan tindakan pengendalian atau tindakan pencegahan, sedangkan tindakan penindakan termasuk dalam tindakan pengendalian represif.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum

References


Andi, S. d. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.

Andi, Z. M. (2015). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya. Jurnal Lex Crimen, 129.

Dellyana, S. (2013). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Dhevi, N. S. (2018). Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Independen.

Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. (2015). Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama. Hlm. 5

Guritnaningsih, T. T. (2018). Kelalaian Manusia (Human Error) Dalam Kecelakaan Lalu Lintas: Analisis Berdasarkan Pemrosesan Informasi. Jurnal Psikologi & Teknik Sipil, 30-38.

Harahap, E. (2023). Tingkat Kecelakaan Selama 2022 di Kota Medan Cukup Tinggi, Ini Datanya. Retrieved from Bulat.com: https://www.bulat.co.id/medan/tingkat-kecelakaan-selama-2022-di-kota-medan-cukup-tinggi-ini-datanya/

Hwian Christianto. (2020). Penggunaan Global Positioning System (GPS) Dalam Tafsir Konstitusional Hak Atas Informasi. Jurnal Konstitusi. Vol. 17. No. 2. Hlm 265

Kurniawan, S. d. (2020). Tingkat Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Online, Angkutan Pribadi Dan Angkutan Umum Berdasarkan Persepsi. Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik, 51-58.

Noor Camilla Jasmine. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Penggunaan Smartphone Saat Mengemudi. Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology. Vol. 1. No. 1. Hlm 1

Nurdjanah, N. &. (2017). Faktor yang Berpengaruh terhadap Konsentrasi Pengemudi. Warta Penelitian Perhubungan.

Poerwagamminto, W. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pontjo, B. M. (2017). Kontroversi Transportasi Online Sebagai Dasar Pembenahan Fasilitas Layanan Penumpang Bagi Pelaku Bisnis Transportasi Di Surabaya. Jurnal Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Dan Call For Papers, 663.

Ramdlon Naning. (2013). Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Lalu Lintas. Surabaya. Bina Ilmu. Hlm 57

Riswanto, T. d. (2018). Pengguna Ojek Online Di Kalangan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado. Holistik, 2.

Sandro, A. d. (2017). Implementasi Global Positioning System (GPS) dan Location Based Servic (LSB) pada Sistem Informasi Kereta Api untuk Wilayah Jabodetabek. Jurnal Sisfotek Global, 28.

Saputra, A. (2019). Tindakan Hukum Penggunaan Ponsel Pada Ojek Online Saat Berkendara. Jurnal Komunikasi Hukum, 40.

Soekanto, S. (2015). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.

Soerjo, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soni, S. (2016). Budaya Tertib Berlalu Lintas, (Kajian Fenomenologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Kota Bandung). Jurnal Channel, 62.


Article Metrics

 Abstract Views : 905 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.