Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009

(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 

(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara 


Copyright (c) 2023 Nurhasanah Nasution, Irwansyah Irwansyah
DOI : https://doi.org/10.29210/1202322803
Full Text:

Abstract
Keywords
References
Andi, S. d. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.
Andi, Z. M. (2015). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya. Jurnal Lex Crimen, 129.
Dellyana, S. (2013). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Dhevi, N. S. (2018). Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Independen.
Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. (2015). Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama. Hlm. 5
Guritnaningsih, T. T. (2018). Kelalaian Manusia (Human Error) Dalam Kecelakaan Lalu Lintas: Analisis Berdasarkan Pemrosesan Informasi. Jurnal Psikologi & Teknik Sipil, 30-38.
Harahap, E. (2023). Tingkat Kecelakaan Selama 2022 di Kota Medan Cukup Tinggi, Ini Datanya. Retrieved from Bulat.com: https://www.bulat.co.id/medan/tingkat-kecelakaan-selama-2022-di-kota-medan-cukup-tinggi-ini-datanya/
Hwian Christianto. (2020). Penggunaan Global Positioning System (GPS) Dalam Tafsir Konstitusional Hak Atas Informasi. Jurnal Konstitusi. Vol. 17. No. 2. Hlm 265
Kurniawan, S. d. (2020). Tingkat Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Online, Angkutan Pribadi Dan Angkutan Umum Berdasarkan Persepsi. Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik, 51-58.
Noor Camilla Jasmine. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Karena Penggunaan Smartphone Saat Mengemudi. Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology. Vol. 1. No. 1. Hlm 1
Nurdjanah, N. &. (2017). Faktor yang Berpengaruh terhadap Konsentrasi Pengemudi. Warta Penelitian Perhubungan.
Poerwagamminto, W. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Pontjo, B. M. (2017). Kontroversi Transportasi Online Sebagai Dasar Pembenahan Fasilitas Layanan Penumpang Bagi Pelaku Bisnis Transportasi Di Surabaya. Jurnal Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Dan Call For Papers, 663.
Ramdlon Naning. (2013). Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Lalu Lintas. Surabaya. Bina Ilmu. Hlm 57
Riswanto, T. d. (2018). Pengguna Ojek Online Di Kalangan Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado. Holistik, 2.
Sandro, A. d. (2017). Implementasi Global Positioning System (GPS) dan Location Based Servic (LSB) pada Sistem Informasi Kereta Api untuk Wilayah Jabodetabek. Jurnal Sisfotek Global, 28.
Saputra, A. (2019). Tindakan Hukum Penggunaan Ponsel Pada Ojek Online Saat Berkendara. Jurnal Komunikasi Hukum, 40.
Soekanto, S. (2015). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
Soerjo, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Soni, S. (2016). Budaya Tertib Berlalu Lintas, (Kajian Fenomenologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Kota Bandung). Jurnal Channel, 62.
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.