Abstract
Penelitian ini akan meneliti terkait bagimana prosedur dan bentuk pelayanan yang didapatkan dengan berobat menggunakan ktp. Bagaimana juga peran walikota sendiri dalam mewujudkan kebijakan penggunaan KTP sebagai alat pelayan kesehatan. Berdasarkan analisis Kota medan yang berkah, maju,bersih, membangun, kondusif, inovatif, dan beridentitas dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah kota medan juga memiliki 5 program priotitas yaitu penangan dibidang kesehatan, infrastuktur,banjir, kebersihan dan pembenahan. Untuk menyarankan konsistensi dalam penanganan, pemerintah Kota Medan merilis program Universal Health Coverage (UHC) yaitu Jaminan Ketika Medan Berkah (JKMB). Meski dipapat fasilitas kelas tiga, meski sebelumnya terdaftar di kelas satu atau kelas dua. Kota Medan telah menghadirkan jaminan jaminan kesehatan bagi warganya dengan mengikutsertakan 479.342 orang dalam program JKN dan membayar iuran. Penggunaan ktp mempermudah pelayanan dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat kota medan.
Keywords
educatio, law, uinsu, hukum