Solusi terhadap money politik pemilu serentak tahun 2024: mengidentifikasi tantangan dan strategi penanggulangannya

Khoiril Padilah (1), Irwansyah Irwansyah (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Khoiril Padilah, Irwansyah Irwansyah

DOI : https://doi.org/10.29210/1202322821

Full Text:    Language : en

Abstract


Negara Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum adalah cara  untuk menentukan seorang pemimpin. Pemilu adalah wujud nyata demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum, akan tetapi pemilihan umum merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang juga harus diselenggarakan secara demokratis. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 E adalah dasar hukum utama dari pemilhan umum untuk menghasilkan kepala negara, kepala pemerintah, Anggota DPR, DPD, DAN DPRD, baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun tingkat pusat, pelaksaaan pemilu yang bersih, terbuka, dan adil merupakan salah satu amanah tegas konstitusi untuk menciptakan suatu pemilu yang demokratis dan berkualitas. Namun faktanya kecurangan, pelanggaran, dan penyalah gunaan kekuasaan masih saja terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Salah satu praktek yang merusak demokrasi di Indonesia adalah politik uang yang saat  ini menjadi isu hukum kuat, dan selalu bertambah jumlahnya setiap tahun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencegahan dan penanganan agar politik uang tidak terjadi pada pemilu serentak tahun 2024. Dalam membrantas politik uang, peran dan upaya Bawaslu pada pemilu 2024 sangat dibutuhkan, tidak hanya memberikan himbaun, akan tetapi harus turun langsung dengan membentuk gerakan politik uang sampai tingkat desa.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum

References


Andi Setiawan,dkk,. 2020. Jejaring Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak. Vol 3. No.2. Jurnal Academia.

Allen, N. (2014). Dari Mesin Patronase ke Huru-hara Partisan: Korupsi Subnasional dan Evolusi Sistem Partai Indonesia. Urusan Pasifik 221., 87 (2).

Aspinall, E. (2014). Ketika Pialang Mengkhianati Klientelisme, Jejaring Sosial, dan Politik Pemilu di Indonesia'. Kajian Asia Kritis 545, 46n (4).

Aspinall, E. a. (2016). Dinamika Pemilu di Indonesia: Politik Uang, Patronase dan Klientelisme di Akar Rumput. Singapura: NUS Press.

Bessel, S. (2010). 'Meningkatkan Proporsi Perempuan di Parlemen Nasional: Peluang, Hambatan dan Tantangan', dalam Edward Aspinall dan Marcus Mietzner (eds), Problems of Demokratization in Indonesia Elections, Institution and Society . Singapura: Institute.

Bolleyer, N. d. (2013). Gaji Parlemen sebagai Sumber Daya Partai: Kekuatan Organisasi Partai dalam Demokrasi Westminster. Politik Partai 778, 19 (5).

Delmana, L. P. (2020). Problematika dan Startegi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia., Vol 1. No. 2.

Eka Nam Sihombing, dkk. 2019. Hukum Tata Negara: Tujuan Pemilihan Umum. Medan : Enam Media

Evertsson, N. (2013). Political Corruption and Electoral Funding: A Cross-National Analysis. International Criminal Justice Review 75, 23(1).

Evertsson, N. (2013). Political Corruption and Electoral Funding: A Cross-National Analysis. International Criminal Justice Review 75, 23 (1).

Indrayana, D. (2016). Jangan Bunuh KPK. Malang: Intrans Publishing.

Istiqomah, N. F. (2020). Penggunaan Money Politik dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah dan Hukum Positif. Jember : IAIN JEMBER.

Ismai. 2022. Peran Bawaslu dalam Mencegah Praktik Politik Uang pada Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Pinrang. Pinrang, Institut Agama Islam Parepare.

Junaedi, V., Ramadhanil, F., & dan Firmansyah, A. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014 . Jakarta: Yayasan Perludem.

Kompas. (2013, Desember 4). Modal Nyaleg Miliaran, Uang Berkuasa di DPR. Retrieved Juni 7, 2023 from www.kompas.com

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, K. P. (2013). 'Laporan Hasil Penelitian: Survei Persepsi Masyarakat terhadap Integritas Pemilu'. Jakarta: . KUHP

Lati Praja Delmana, dkk. 2020. Problematika dan Startegi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Vol 1. No. 2. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia.

Marcus, M. (2015). Disfungsi oleh Desain: Keuangan Politik dan Korupsi di Indonesia. Studi Asia Kritis 587, 47(4).

Mgs Ahmad Andara Dianta. 2021. Politik Uang Pada Pemilihan Umum di Kota Palembang Tahun 2019. Palembang. UIN Raden Fatah.

Mashudi Umar. 2015. Money Polotic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam. Vol. 2. No. 1. At-turas. 2015.

Mietzner, M. (2013). Uang, Kekuasaan, Ideologi: Partai Politik Pasca Otoriter di Indonesia. Singapura: NUS Press.

Nurkholis. (2016). Kontra-Oligarki: Mengurangi Pengaruh dan Dominasi Oligarki dari Partai Politik Indonesia melalui Reformasi Sistem Partai dan Keuangan Kampanye Indonesia', makalah dikirimkan untuk mata pelajaran 'Uang, Hukum dan Politik'. Melbourne Law School.

Reuter, T. (2015). Partai Politik dan Kekuatan Uang di Indonesia dan Seterusnya. TRANS: Studi Trans-Regional dan -Nasional Asia Tenggara 267., 3(2) .

Ritonga, I. T. (2014). Apakah Petahana Memanfaatkan Anggaran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Kembali di Pilkada? Bukti dari Indonesia. Journal of African & Asian Local Government Studies 57, 3(3).

Rose-Ackerman, S. d. (2016). Korupsi dan Penyebab Pemerintah, Konsekuensi, dan Reformasi. New York: Cambridge University Press.

Simandjuntak, D. (2012). Hadiah dan Janji: Patronase Demokrasi di Indonesia yang Terdesentralisasi'. II European Journal Studi Asia Timur 99.

Suwarso, R. (2016). Demokrasi Indonesia: Dampak Sistem Pemilu terhadap Partai Politik, 1999–2009'. Thesis PhD, Victoria University.

Umar, M. (2015). Money Polotic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam. At-turas, Vol. 2. No. 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 BAB VII B tentang Pemilihan Umum Pasal 22 E

UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 Tentang bentuk dan Kedaulatan

UU No. 10 Tahun 2016 Peraturan terkait Politik Uang dan Mahar Politik

UU No. 1 Tahun 2015 Mengatur tentang Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam Pemilu.


Article Metrics

 Abstract Views : 8657 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.