Tinjauan fiqh siyasah: pertanggungjawaban BPOM terhadap kasus obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban BPOM terhadap kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak menjadi korban akibat obat yang tercemar Eliten Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pada kajian ini juga akan dibahas bagaimana isu ini jika ditinjau dari perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengacu pada pengkajian penerapan kaidah hukum positif dengan melakukan pendekatan kualitatif. Penulis menyusun artikel ini secara deskriptif dengan menguraikan fenomena dan gejala yang terjadi pada masyarakat. Pada penelitian ini, data yang diperoleh hanya dari bahan pustaka yang berfokus pada buku, junal, artikel online dan situs resmi pemerintah. Dari hasil penelitian, upaya pertanggungjawaban BPOM dalam kasus ini adalah memberikan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan menarik izin edar obat sirup yang diproduksi oleh Perusahaan Farmasi yang dinyatakan bersalah. Dan dari hasil penelaahan penulis, pertanggungjawaban yang telah dilakukan BPOM sejalan dengan konsep fiqh siyasah. Hal ini dikarenakan lembaga Wilayatul Hisbah yang memiliki wewenang mengontrol pasar dari kecurangan, memiliki tugas yang sama dengan BPOM.  Pertanggungjawaban yang dilakukan sudah tepat dan sesuai dengan tinjauan fiqh siyasah, hanya saja perlunya peningkatan yang dilakukan BPOM dalam melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terus terulang.
Keywords
  • educatio
  • law
  • uinsu
  • hukum
References
  1. Abdullah, A. F. (2016). Wewenang dan peran wilayah hisbah dalam pengawasan pasar dan ekonomi dalam perspektif fiqih siyasah. 1–23.
  2. Abdullah, A. M. (2015). Perbandingan Antara Fungsi Hisbah dan Lembaga Pengawasan Perekonomian Modern. UIN Syarif Hidayatullah.
  3. Ahmad, A., Krisyananti, N., Rafli Rumbia, M., Susanti, S., Al Farih Rahim, M., Aslinda, A., Alfayed Suherman, M., & Rifdah Amalia, P. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Farmasi dan BPOM Terhadap Produk Obat Sirup Anak. https://m.fimela.com/amp/5111196/tanggung-
  4. Aziz, A., & Musyafa’ah, S. (2020). Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Al-Qanun, 23(1), 193–214.
  5. Badan POM. (2022a). Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tanggal 22 Desember 2022 tentang Tindak Lanjut Investigasi dan Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat Pada 6 (enam) Industri Farmasi. Www.Pom.Go.Id. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/169/Penjelasan-bpom-ri-nomor-hm-01-1-2-12-22-188-tanggal-22-desember-2022-tentang-tindak-lanjut-investigasi-dan-pengawasan-bpom-terhadap-sirup-obat-yang-tidak-memenuhi-syarat-pada-6--enam--industri-farmasi.h
  6. Badan POM. (2022b). Penjelasan BPOM RI Tentang Informasi Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Www.Pom.Go.Id. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/162/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Informasi-Keenam-Hasil-Pengawasan-BPOM-Terkait-Sirup-Obat-Yang-Tidak-Menggunakan-Propilen-Glikol--Polietilen-Glikol--Sorbitol--dan-atau-Gliserin-Gliserol.html
  7. Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitiam Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 12.
  8. Fernando, A. P. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Balai Besar POM Dalam Pencegahan Beredarnya Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan. In Braz Dent J. (Vol. 33, Issue 1).
  9. Hendriyana, A. (2023). Mengenal Konsep Pemimpin dalam Islam. Www.Unpad.Ac.Id. https://www.unpad.ac.id/2023/04/mengenal-konsep-pemimpin-dalam-islam/
  10. Humas. (2022). Penjelasan Menkes tentang Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak. Sekretariat Kabinet Republik Indonsia. https://setkab.go.id/penjelasan-menkes-tentang-kasus-gangguan-ginjal-akut-pada-anak/
  11. Jafar, W. A. (2018). Fiqh Siyasah Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadist. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3(1), 18. https://doi.org/10.29300/imr.v3i1.2140
  12. Kementrian Kesehatan RI. (2022). Kasus Baru dan Kematian Turun Setelah Penghentian Penggunaan Obat Sirop. Www.Kemkes.Go.Id. https://www.kemkes.go.id/article/view/22110700001/kasus-baru-dan-kematian-turun-setelah-penghentian-penggunaan-obat-sirop.html
  13. Kontan.co.id. (2022). Kemenkes Simpulkan Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal, Ini 73 Obat Sirup Dilarang BPOM. Www.Kontan.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkes-simpulkan-obat-sirup-penyebab-gagal-ginjal-ini-73-obat-sirup-dilarang-bpom
  14. Laela, D. A., & Hairunnisa. (2021). Pra-Rancangan Pabrik Etilen Glikol Dari Etilen Oksida Dengan Proses Hidrasi Non Katalitik-Kapasitas 200.0000 Ton/Tahun. Jurnal Tugas Akhir Teknik Kimia, 4(1), 19–24. http://jtam.ulm.ac.id/index.php/jtatk/article/view/695
  15. Mujadidiwwadudu, Z., Rahayu, & Rahayu, S. W. (2018). Tanggungjawab Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat Asing yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia pada Lebel Kemasannya di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(November), 772–781.
  16. Noviza, D., Febrianti, N., & Umar, S. (2015). Solubilsasi Parasetamol Dengan Ryoto® Sugar Ester dan Propilenglikol. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 1(2), 132. https://doi.org/10.29208/jsfk.2015.1.2.23
  17. Nurrahman, A. (2022). BPOM: Gagal Ginjal Akut Tanggung Jawab Industri Farmasi. Validnews.Id. https://validnews.id/nasional/bpom-gagal-ginjal-akut-tanggung-jawab-industri-farmasi
  18. Rahmaningsih, A. A. (2022). Konsep Persatuan Bangsa dalam Piagam Madinah dengan Konstitusi Indonesia. Bullet: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(3), 242–249. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet
  19. Ramadhan, M. (2019). Konstektualisasi Doktrin Politik Islam dalam Fiqh Siyasah (Vol. 01, Issue 01). PT Nasya Expanding Management.
  20. Rokom. (2022). Kasus GGAPA: Pemerintah Berfokus Pada Penyelamatan Nyawa. Sehatnegeriku.Kemkes.Go.Id. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20221216/4942040/kasus-ggapa-pemerintah-berfokus-pada-penyelamatan-nyawa/
  21. Saebani, beni A. (2015). Fiqh Siyasah Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad SAW hingga Khulafa Ar-Rasyidun. Pustaka Setia Bandung.
  22. Safira, U., & Suminar, S. R. (2019). Kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( Bpom ) terhadap Peredaran Obat Albothyl ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Prosiding Ilmu Hukum, 5, 908–913. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16369
  23. Salsabila, R., & CNBC INDONESIA. (2022). Obat Sirup Berbahaya: 324 Anak Meninggal, BPOM Digugat. Www.Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221226174054-33-400254/obat-sirup-berbahaya-324-anak-meninggal-bpom-digugat
  24. Sopiani, S., & Mubaraq, Z. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 146. https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623
  25. Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice Journal Of Law, 01(01), 56. https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
  26. Syahrul Fauzi, D. (2022). Rasulullah Sebagai Pemimpin dan Relevansinya dengan Kepemimpinan pada Lembaga Pendidikan Modern. Fkmpsfitk.Uin-Suka.Ac.Id. https://fkmpsfitk.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/554/rasulullah-sebagai-pemimpin-dan-relevansinya-dengan-kepemimpinan
  27. UU Republik Indonesia Nomor 39. (2008). UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Republik Indonesia. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Documents/Pages/undang-undang-nomo
  28. Winowoda, O. R., & Quddus, A. (2021). Kinerja Wilayatul Hisbah Dalam Pelaksanaan Syariat Islam Di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Jurnal Media Birokrasi, 3(2), 44–63. https://doi.org/10.33701/jmb.v3i2.2477