Abstract


Hak Asasi Manusia atau HAM ada sejak seorang manusia berada dalam kandungan, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang harus dilindungi,. Instrument HAM adalah UU Nomor 39 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah perlindungan hukum terhadap akta kelahiran anak adopsi dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Adapun jenis penelitian ini adalah sosio yuridis, yang memandang hukum sebagai gejala sosio empirik yang teramati dalam pengalaman(Muhammad Ashri, 2018).  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif.  Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah suatu upaya yang dilakukan oleh orang tua angkat, pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi dan menjamin segala hak anak yang telah dijamin dalam konvensi hak anak dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia kurang terimplementasi karena pemerintah belum melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak anak adopsi sehingga masih terjadi pelanggaran hukum terhadap anak. Dalam penelitian ini mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia hendaknya orang tua bertanggung jawab penuh atas perilaku anak dan pemerintah menetapkan kebijakan yang sejalan dengan keinginan masyarakat, sehingga terwujud kesamaan persepsi antara orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum