Evaluasi perlindungan hak warga binaan yang meninggal di lembaga pemasyarakatan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2022
-
Published: June 23, 2023
-
Page: 288-291
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hak warga binaan yang meninggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan hanya mengatasi narapidana, sementara perlakuan terhadap terpidana mati tidak diatur dengan jelas. Terpidana mati tidak diwajibkan mengikuti program pembinaan seperti narapidana, menunjukkan ketidakadilan dalam perlindungan hak asasi manusia di Lapas. Penelitian ini merekomendasikan penerapan program pembinaan yang wajib bagi terpidana mati. Hal ini akan memastikan perlindungan hak asasi manusia yang adil dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Penelitian juga mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam melaksanakan perlindungan hak warga binaan yang meninggal di Lapas. Hasil penelitian diharapkan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk Lapas, untuk memperbaiki kebijakan dan praktik guna memastikan perlindungan hak asasi manusia yang adil dan menyeluruh bagi seluruh warga binaan, termasuk terpidana mati. Penelitian ini juga berkontribusi dalam memperkaya pemahaman tentang implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dalam perlindungan hak warga binaan di Lapas.Keywords
- educatio
- law
- uinsu
- hukum
References
- Budiyono. (2009). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan Dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3). https://doi.org/10.15294/jd.v9i3.4202
- Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang No.12 Tahun 2002 tentang Pemasyarakatan.
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Djohansjah, J. (2008). Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Keisaiint Blanc.
- Fajar, Muktii ND., & Yuliianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Harsono. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Jambatan.
- Lamiintang, P.A.F., & Theio Lamiintang. (2010). Hukum Perintisier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Manan, Bagir (Ed.). (2009). Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia: Butir-Butir Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Rukmana Amanwimarta, S.H., M.H. Bandung: PSKN FH Unpad.
- Muhtaj, Majda Eil. (2009). Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Nasution, Bahdeir Johan. (2014). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
- Pandjaitan, Petrus Irwan, & Wiiwik Sri Widayati. (2008). Pembaharuan Pemikiran Dr. Saharjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana. Jakarta: Indhill Co.
- Purba, Neilviita, & Sri Suliistyawati. (2015). Pelaksanaan Hukuman Mati: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Samosir, C. Djiisman. (2012). Sekeilmuian Tentang Penologi & Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia.
- Siimon, A. Josias, & Thomas Sunaryo. (2011). Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Lubuk Agung.
- Sunarso, Siswanto. (n.d.). Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, dan Aplikasi. Jakarta: RajaGrafindo.
- Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
- Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.