Pandangan fiqh siyasah terhadap penyelewengan fasilitas hotel syariah menjadi tempat tindak prostitusi

Abstract

Prostitusi suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai dengan apa yang di perjanjikan sebelumnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui implimentasi Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah. Metode penelitian menggunakan Hukum Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian berdasarkan Fatwa DSN MUI No 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata terhadap praktik prostitusi di Hotel Syariah, serta kajiannya melalui Fiqh Siyasah yaitu, 1) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila, 2) Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila, 3) Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, 4) Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci, 5) Pengelolaa dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah, 6) Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah, 7) Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan. Dalam Fiqh Siyasah, tujuan tersebut tercakup dalam tujuan syari’at (maqâshid al-syari’ah) yang meliputi lima cakupan yang tetap bermuara kepada terwujudnya kemaslahatan.
Keywords
  • educatio
  • law
  • uinsu
  • hukum
References
  1. Abdul, H. (2016). Formulasi Nalar Fiqih Telaah Kaidah Fiqh Konseptual. Surabaya: Khalista.
  2. Abdullah, D. (2016). Imamah ’Uzma Konsep Kepemimpinan Islam. Jakarta: Ummu Qura.
  3. Agus, H. (2014). Kepemimpinan Non Muslim Dalam Masyarakat Islam Menurut Perspektif Al-Quran. Ushuluddin Ilmu Alquran Dan Tafsir, 21.
  4. Amrin, T. M. (2013). Menyusun Rencana Penelitian, Cet.III. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  5. Asad, M. (2013). Sebuah Kajian Tentang Sistem Pemerintahan Islam, Terj. Afif Muhammad. Bandung: Pustaka.
  6. Chalis, M. N. (2012). Fiqih Jinayah (Pidana Islam), Cet.Ke-1. Pekanbaru: SUSQA Press.
  7. Dahminah. (2018). Pandangan Islam Terhadap Sikap Keadilan Bagi Seorang Pemimpin. Bandung: Pustaka Insani.
  8. Desianti, L. (2016). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Kamar Hotel Syariah Di Ponorogo. Universitas Islam Negeri Walisongo.
  9. Dumaiji, A. A. (2016). Imamah ’Uzma Konsep Kepemimpinan Islam. Jakarta: Ummu Qura.
  10. Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, Cet. Ke-1. Jakarta: Prenadamedia Group.
  11. Ismayanti, S. (2019). Analisis Pengelolaan Hotel Al-Badar Syariah di Kota Makassar. Jurnal Iqtisaduna.
  12. Mahmashani, S. (2014). Falsafah Al-Tasyri’ Fi Al-Islam. Damaskus: Dar al-Kasysyaf.
  13. Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edidi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  14. Pratiwi, K. (2019). Analisis Manajemen Hotel Adila Syariah Yogyakarta. Jurnal Istinbat Hukum.
  15. Rasjid, S. (2013). Fiqih Islam (Hukum Fiqh Islam), Cet. Ke-27. Bandung: PT, Sinar Baru Algensindo.
  16. Satjipto, R. (2012). Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode, Dan Pilihan Masalah, Cet. Ke-1. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
  17. Siregar, H. K. (2015). Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu. Yogyakarta: Perdana Mitra Handala.
  18. Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.