Abstract


Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menguraikan konsep dan rumusan aturan hukum  diambilnya pajak pendapatan untuk pengusaha trucking pandangan siyasah maliyah.Hal ini disebabkan karena belum adanya peraturan pasti tentang ditetapkannya pajak untuk pengusaha trucking yang berdampak ketidak adilan pada diambilmnya pajak itu.Ketidak pastian itu menimbulkan maksud dari hukum sulit digapai pada sebuah bangsa. Penelitian ini menggunan metode penelitian deskritif. Penelitian deskriptif berupa jenis penelitian yang menghubungkan antara menomena social atau hubungan antara fenomena yang di uji dengan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan Undang-undang juga konseptual.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder, data tersier. Hasilnya memaparkan pentingnya guna dibuat hukum terkhusus bagi pengusaha trucking kemudian hilang ketidak adilan pada sebuah bangsa. Kosongnya norma pada diambilnya pajak pengusaha trucking mempersulit guna pemungutannya untuk pengusaha trucking. Perlunya norma sebagai landasan guna ditetapkannya wajib pengusaha truckinguntuk membayarkan pajaknya. Ditetapkannya hukum guna pengusaha trucking menimbulkan rasa adil juga manfaat. Diluar hal tersebut, terdapatnya kejelasan hukum dapat mempermudah pengusaha trucking guna dibayarkan pajaknya menurut pendapatannya.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum