Abstract


Membicarakan mengenai strategi penanganan perkara Anak tidak jauh dari usaha penanggulangan kriminalitas Anak. Penelitian ini didasari oleh sistem peradilan Pidana Anak yang dilaksanakan sampai sekarang ini dengan landasan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Mekanisme proses yang dijalankan disamakan layaknya orang Dewasa Walaupun terdapat perbedaan Namun tetap melewati tahap pemeriksaan dan interogasi oleh kepolisian, bahkan sampai tahap penuntutan oleh kejaksaan dalam persidangan di pengadilan. Untuk mencari solusi terkait hal ini ditawarkan nya sistem peradilan anak atau yang disebut children hearing sistem. Berdasarkan kondisi yang demikian, akhirnya penulis ingin melaksanakan kajian mengenai bagaimana children hearing sistem diamati dari Hukum Tata Negara. Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam mengenai strategi children hearing sistem menjadi gagasan baru pada sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bertujuan menjadi usaha dalam menggapai Restorative justice di dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode penelitian ini memanfaatkan metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian menjelaskan jika Children Hearing sistem menjadi memperoleh penyempurnaan Peradilan Pidana Anak khususnya di Indonesia menjadi pengoptimalan dari di versi dalam menggapai Restorative justice, menyelesaikan perkara Pidana Anak di Indonesia. Sistem ini dilihat dengan landasan ideologi Negara, sistem Hukum, dan dari segi HAM yang ada di Undang-Undang NRI tahun 1945, untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pada sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum