Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai state auxiliary agent berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasaan pada konsep negara hukum. Adapun pembagian kekuasaan ini dilakukan agar menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang yang akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Dengan bertambahnya lembaga independen yang mempunyai posisi penting pada ke berjalanan demokratisasi yang sedang berkembang di negara yang baru merdeka dari sistem otoritarian. Metode pendekatan pada artikel ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Maka Keberadaan KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia disebut juga menjadi komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) ialah lembaga negara yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang disahkan pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 22E dan diatur lebih lanjut lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengenai pelaksanaan pemilihan umum. Dimana KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diartikan menjadi lembaga pelaksana pemilihan umum yang adalah serangkai fungsi pemilu. Oleh karena itu, yang dimengerti sebagai komisi pemilihan umum seperti yang terdapat pada UUD 1945 pasal 22E ayat (5) ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP ialah serangkai. Pada akhirnya tujuannya bermuara pada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah berdasarkan kemaslahatan”, ini menjadi sebuah sumber utama dalam proses penetapan hukum yang kemudian menjadi sumber di mana patokan kemaslahatan menjadi acuan utama dalam penetapannya.

References
  1. Billy Elanda. (2018). hubungan kelembagaan bawaslu dan kpu dalam penyelenggaraan pemilu. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12879/BILLY%20ELANDA%2014410160.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  2. H Ismail. (2014). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Sebagai Momentum Strategis Dalam Pengembangan Otonomi Daerah Dan Demokrasi Lokal. https://stieamm.ac.id/wp-content/uploads/2017/11/8-Ismail-MZ.pdf
  3. Hukum, F., Lampung, U. B., Za, J., Alam, P., 26, N., Ratu, L., & Lampung, B. (2014). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia). https://jdihn.go.id/files/878/166-324-1-SM.pdf
  4. Indonesia baik. (2018). Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu, Apa saja? Indonesia Baik.
  5. Isharyanto. (2015). Hukum Kelembagaan Negara (Studi Hukum Dan Konsttiusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia). https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/RENSI%20file/Buku%20ISHARYANTO/13.%20BUKU%20HUKUM%20KELEMBAGAAN%20NEGARA%20(2016).pdf
  6. Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1208
  7. Jimly asshiddiqe. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I Tidak Diperjualbelikan Persembahan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. www.mahkamahkonstitusi.go.id
  8. Kukuh Sekartadi, L., & Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, K. (2015). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Dkpp) Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Provinsi Jawa Timur (Study Kasus Putusan No.74/Dkpp-Pke-Ii/2013). https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/220/194
  9. Liany, L. (2018a). Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia. In Bawaslu dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia Lex Jurnalica (Vol. 15). file:///C:/Users/ACER/Downloads/2611-5072-1-SM.pdf
  10. Liany, L. (2018b). Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia. In Bawaslu dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia Lex Jurnalica (Vol. 15). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/2611
  11. M. Samson Fajar. (2014). Keadilan Dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner Dalam Kasus Poligami ). https://media.neliti.com/media/publications/57387-ID-keadilan-dalam-hukum-islam-tinjauan-mult.pdf
  12. Marzuki, S. (2016). The Roles Of General Election Commission And General Election Supervisory Board For A Democratic Election. file:///C:/Users/ACER/Downloads/535-Article%20Text-456-513-10-20090630.pdf
  13. muhammad room chaidir, Komisi, P., Umum, P., & Pasuruan, K. (2018). Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Rangka Meningkatkan Partisipasi Politik. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/10624/5/BAGIAN%20DEPAN.pdf
  14. rahmawati daud. (2016). Tentang Bangunan Gedung Di Kecamatan Kota Tengah Di Kota Gorontalo. https://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2016-1-1-74201-271412138-abstraksi-17062016011212.pdf
  15. Suci Wulan Padirah. (n.d.). Tugas Bawaslu Dalam Melakukan Pengawasan Pemilihan Umum Menurut Fiqh Siyasah Idariyah. 2022. Retrieved July 15, 2023, from https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29892/1/Suci%20Wulan%20Padirah%2C%20180105064%2C%20FSH%2C%20HTN%2C%20082134997276.pdf
  16. Sumanto, D., Nggilu, S., Agama, I., Negeri, I., & Gorontalo, A. (2020). Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pkpu) Dalam Tata Susunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/DaLRe
  17. Triana. (2017). masalah komisi. https://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2017-2-2-74201-271414133-bab5-12042018032515.pdf
  18. Rachman feizal. (2014). Serial buku pengawasan partisipatif, tausiyah pemilu barokah. (Jakarta, moh shalel) hal 68.