Perlindungan HAM bagi saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberi keterangan (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi

Wahdina Aulia (1), Irwansyah Irwansyah (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Wahdina Aulia, Irwansyah Irwansyah

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323111

Full Text:    Language : en

Abstract


Pelaku yang bekerja sama untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mempunyai peranan yang cukup penting dalam peroses penegakan hukum. Pelaku disebut (justice collaborato karena motifasi mereka ingin lebih baik dan juga mendapatkan reward ataupun penghargaan seperti pengurangan masa tahanan. Adapun penelitian yang dilakukan ini untuk menganalisis adanya perlindungan yang diberikan negara untuk pelaku yang ingin bekerja sama sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menelaah tentang Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistblower dan Justice Collaborator. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) yang diambil dua sumber data, yakni sumber primier dan sekunder. Sumber premier dikutip melalui Kitab Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan sumber sekunder diambil dari perundang-undangan, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, skripsi, buku dan jurnal online. Dunia semangkin canggih sosial media marak digunakan untuk mengungkapkan kasus kejahatan terutama tindak pidana korupsi, karena bukan hanya pelaku utama saja yang memanfaatkan hasil dari korupsi tetapi keluarga pelaku, bawahan juga bisa ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka, kasus terdahulu dan kasus yang sedang berlangsung dibuka secara terang benderang, agar masyarakat mengetahui dan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus.

References


Achmad, F. F., & Taun, T. (2022). Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia. Pendidikan Dan Konseling, 4, 7950–7958.

Amin, R. (2020). Analisis perlindungan hukum saksi pelaku yang bekerjasama ( justice collaborator ) perkara tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan. 6(2).

Arjuno, B., I, M. R. ’, & Djatmika, P. (2017). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Tindak Pidana Korupsi ( Whistleblower ) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama ( Justice Collaborator ) Di Indonesia . Selat, 4(2), 145–159.

Astri, I. L., Sunaryo, S., & Jatmiko, B. D. W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 32–49. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i1.16122

Evangelista, B., & Baiq Ishariaty Wika Utary. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Solid, 9(2), 187–198. https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/pembahsi/article/view/4297

Ghozali, E. (2021). Urgensi Formulasi Justice Collaborator Sebagai Syarat Perolehan Remisi Bagi Narapidana Korupsi Di Indonesia. Hukum, 2(1), 53–64.

Harahap, K. (2021). Implementasi Hak-Hak Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex LATA, 31, 282–312. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1203%0Ahttp://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/viewFile/1203/514

Hikmawati, P. (2013). Upaya Perlindungan Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Negara Hukum, 4(1), 87–104.

Ichsan, T. N. (2021). Pengamanan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. 1, 1–13.

Ilham, R. N. (2023). Application Of Justice Collaborator In Evidence Of Criminal Acts In Indonesia. Journal of Educational Review, Law And Social Sciences |IJERLAS, 3(13), 1017–1029.

Junianto, J. D. (2020). Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Iuris, 2(3), 335. https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.15208

Lagaida, G. (2021). Kajian Tentang Kebijakan Justice Collaborator Dalam Kaitannya Dengan Pelayanan Pemberian Remisi. Lmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 67–76.

Lesmana, I., Biantara, D., & Sitardja, M. (2021). Faktor Motivasi Dan Indikator Ekonomi Dalam UjiKelayakan Collaborator. 5(1), 47–57.

Manalu, R. Y. (2015). Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. IV(1).

Nyoman, N., Desi, R., Agung, A., & Laksmi, S. (2023). Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan. 5(1), 8–13.

Oktafia, D., & Ariyani, N. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia ∗. 27(2), 328–344. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6

Pertiwi, E. K., & Rahmad, N. (2020). Tinjauan Norma Hukum Justice Collaborator Dan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, 25, 92–106.

Puluhulawa, M. D., Puluhulawa, F. U., & Ismail, D. E. (2020). Anotasi Perlindungan Hukum Wistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Ahkam, 16(2), 56–74. https://doi.org/10.37035/ajh.v16i2.2725

Pusparini, N. L. M. D., & Dewi, S. L. (2020). Urgensi Saksi Pelaku Yang Bekerjasana ( Justice Collaborator ). 1(1), 179–185.

Rombeallo, Y. M., & Tumbo, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Menjadi Justice Collaborator. Journal Law Paulus, 3(September), 13–20.

Rosidi, A. (2023). Model Perlindungan Saksi Dan Korban Sebagai Justice Collaborator Dalam Perkara Tidak Pidana Korupsi. Jatiswara, 38(2), 134–147.

Saputra, D. E., & Hum, M. (2023). Legal Review of Justice Collaborator in The Concept of Criminal Law. 2(1), 171–178.

Sugiri, B., & Nurini. (2021). The Position of Convict as Justice Collaborator in Revealing Organized Crime. 1, 255–274.

Tang, M. (2021). Kajian Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana. Tadulako Master Law Journal, 5(1), 27–38. https://nasional.tempo.co/read/1040470/tiga-

Yulianingsih, & Wiwin. (2023). Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Hukum, 5(2), 271–288.

Zara, Y. K. O., & Utari, N. K. S. (2018). Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Pada. 4, 1–5.


Article Metrics

 Abstract Views : 444 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.