Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expression), yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
Keywords
  • educatio
  • law
  • uinsu
  • hukum
References
  1. Anwar, A. S. (2023). ( Questioning the Presidential Confuse Article in the Kuhp : Principles or Democracy Degreement ). 2, 18.
  2. Arifin, Z. (2021). Kebijakan Tindakan Penghinaan Pada RUU KUHP (pp. 1–30).
  3. Asy’ari, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2017). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675. https://doi.org/10.31078/jk1046
  4. Bangsawan, A. S. (2019). Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/Puu-Iv/2006 Tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 97–114. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p97-114
  5. Barda Nawawi Arief. (2020). Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Meyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (pp. 28–30).
  6. Eddy, O. S. (2019). Prinsip-prinsip hukum pidana (p. 300).
  7. Ellandra, Z. (2022). Tindak pidana penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, KUHP, Putusan MK, RKUHP, Ruslan Buton, kebebasan berpendapat. Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum, 3.
  8. Fernando, Z. J., Pujiyono, & Rochaeti, N. (2022). Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 135–151. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/826/292
  9. Hairi, P. J. (2022). Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden: Urgensi Pengaturan Vis-a-Vis Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers. Negara Hukum, 13(2), 145–165.
  10. Indah Susilowati, C. M. (2018). Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dan Kekerasan Atas Nama Agama Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 93. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.93-100
  11. Keadilan, M., Shinta, N., Rahmasari, N., & Soeskandi, H. (2022). Penghidupan Kembali Pasal Terhadap Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum 4 presiden dan wakil p…. 15, 27–49.
  12. Kurniawan, F., & Dewanto, W. A. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 73–86.
  13. Laila, K. (2019). Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 177–186. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3546
  14. Muladi, & Diah. (2020). Kuhp nasional (C. WS (Ed.)).
  15. Nola, L. F. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. A Penerapan Omnibus Law Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, 217–230.
  16. Prakosa, A., Alanda, P. P., Istianah, N., & Rohman, L. (2019). Contradictory Impartiality Principle in the Supervisory System of Constituonal Court Judges. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 117–125. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i2.3470
  17. Pujirahayu, E. W. (2021). Konstruksi Hukum dalam Perspektif Spiritual Pluralistik. In Jurnal Yudisial (Vol. 9, Issue 3). http://repository.lppm.unila.ac.id/42407/1/BUKU KONTRUKSI HUKUM-Esmi.pdf
  18. Rimandita, T. (2022). Upaya Pengaturan Kembali Delik Penghinaan Presiden dalam RKUHP Indonesia Dikaitkan dengan Sistem Pemerintahan Presidensil. Jurnal Supremasi, 12(013), 79–93. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.1829
  19. Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (M. R. Azmi (Ed.); Muhajirin). Perpustakaan nasional; Katalog Dalam Terbitan (KDT).
  20. Warassih, E., Sulaiman, & Jarot. (2018). Pemikiran Hukum Spritual Pluralistik (Issue 1).
  21. Wardani, I. E. K. (2021). Kriminalisasi Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam RKHUP Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Konstitusi Indonesia (p. 6).
  22. Widyati, L. S. (2017). Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam Kuhp? (Defamation Against the President or Vice President: Should It Be Regulated in the Criminal Code?). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(2), 215–234. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1067
  23. Yusanto, Y. (2019). Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif. Journal of Scientific Communication, 1(1), 1–13.