Urgensi penegakkan hukum terhadap tim escort ambulans dalam konteks lalu lintas kota Medan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tindakan Tim Escort  Ambulance di Kota Medan yang melanggar aturan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik wawancara digunakan sebagai metode utama untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini. Wawancara dilakukan dengan 2 kelompok responden yang berbeda, yaitu Tim Escort  Ambulance dan pengguna jalan raya. Jumlah informan dari Tim Escort  Ambulance yakni 3 infroman. Sedangkan, kelompok pengguna jalan raya di kota medan berjumlah 3 orang. Proses analisis data dilakukan dalam tiga tahap, yakni mereduksi data, menyajikan data, dan menghasilkan kesimpulan atau melakukan verifikasi. Penelitian ini mengungkap kompleksitas tindakan Tim Escort Ambulance yang melanggar aturan lalu lintas untuk memberikan pertolongan medis darurat cepat. Mereka menekankan urgensi dalam situasi medis, terkadang mengakibatkan pelanggaran aturan. Dampaknya bervariasi, dengan beberapa pengguna jalan merasa terganggu. Respon pihak berwenang beragam, menyoroti perlunya kerja sama.Tim Escort Ambulance perlu mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat dan fokus pada keselamatan. Pengguna jalan lain harus lebih memahami urgensi pertolongan medis. Pihak berwenang harus berkolaborasi dengan tim dan mempertimbangkan pedoman yang lebih jelas untuk situasi darurat medis.
References
  1. Abdul, A. (2020). Teknik Analisis Data Analisis Data. Teknik Analisis Data Analisis Data, 1–15.
  2. Alamri, W. A. (2019). Effectiveness of Qualitative Research Methods: Interviews and Diaries. International Journal of English and Cultural Studies, 2(1), 65. https://doi.org/10.11114/ijecs.v2i1.4302
  3. Aldian Andar Saputra NST. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Komunitas Pengawal Ambulans Yang Melakukan Pelanggaran Dalam Berkendara Di Jalan Raya.
  4. Alisjahbana, A. S., & Murniningtyas, E. (2018). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia (Vol. 3, Issue 2).
  5. Ardianto, A. T. S., & Hasanbasri, M. (2012). Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Ambulan Komunitas Dalam Rujukan Pelayanan: Studi Kasus di LOmbok Utara. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 15(1).
  6. Ariman, H. M. R., & Raghil, F. (2015). Hukum Pidana. setara Press.
  7. Asrory, G., Handoyo, S., & Aprina, E. (2020). Ambulans Yang Menggunakan Lampu Isyarat Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun Kabupaten Penajam Paser Utara Ilegal Enforcement Toward Management of Vehicles Ambanges Using Incompatible Common Light To Law No . 22 of 2009 Concerning Traffic.
  8. Azifah, C. (2021). Pro Bono Legal Aid By Advocates : Guarantee of. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education.
  9. bps.do.id. (2022). Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten/Kota (Jiwa), 2020-2022. Badan Pusat Statistik. https://sumut.bps.go.id/indicator/12/65/1/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota.html
  10. chanda, armstrong. (2022). Key Methods Used in Qualitative Document Analysis. SSRN Electronic Journal, 1990, 1–9. https://doi.org/10.2139/ssrn.3996213
  11. Fauzan, F., & Jusmalia, J. (2020). Kebijakan Kepala Desa Tertinggal Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa; Studi Kasus Desa Lesten Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 9(1), 1. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i1.7324
  12. Hadi, S. N., & Malagano, T. (2021). Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas (Penelitian Di Polres Pesawaran). Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19. https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3045
  13. Hamzah, A. (2012). Hukum Pidana Khusus. Sinar Grafika.
  14. Husen, H. M. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta.
  15. Istianto, B., Suharti, E., & Ismaryati, E. (2019). Transportasi Jalan Di Indonesia.
  16. Jong, Y. O., & Jung, C. K. (2015). The development of interview techniques in language studies: Facilitating the researchers’ views on interactive encounters. English Language Teaching, 8(7), 30–39. https://doi.org/10.5539/elt.v8n7p30
  17. Kartasasmita, M., Purba, A. B., & Kusdiawan, W. (2017). Penentuan Jarak Efisien Pengantaran Pasien Oleh Ambulance ke RSUD Karawang dengan Alogaritme Djikstra. Jurnal Ilmiah, 9(3).
  18. Kepolisian. (2016). Kepolisian Resor Payakumbuh. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(1).
  19. Kurniawati, N. D., Makhfudli, M., Laili, N. R., Sukartini, T., Wahyuni, E. D., & Yasmara, D. (2020). Peningkatan Kemampuan Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Siswa Smu Di Sekolah Menengah Umum Melalui Metode Simulasi Dan Role Play. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dalam Kesehatan, 2(1), 1. https://doi.org/10.20473/jpmk.v2i1.18086
  20. Michael, T. (2019). Permasalahan Hukum dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).
  21. Mubashir, A., Maharani, R. T., & Sugianto, F. (2019). Persepsi Keadilan Masyarakat Pelanggar Lalu Lintas Terhadap aparat Kepolisian di Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1).
  22. Muslim, L. A., & Agustina, R. (2021). Identifikasi Urban Compactness di Kota Medan. 819–829.
  23. Nikmah, K., Dominiqus, A., & Rodiana, A. (2019). Penetapan E-Tilang dalam Situasi Perilaku kedisiplinan Berlalu Lintas Masyarakat Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2).
  24. Pietersz. (2010). Karakteristik Surat Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Sasi, 6(3).
  25. Prasetya, R. K. (2016). Diversi dan Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Ilmu Hukum, 12(24).
  26. Puspita, K., Septiyani, S., & Satria, I. G. S. (2020). Efektivitas Tim Escort Sebagai Pembuka Jalan Ambulans Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(2), 189–200. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i2.3576
  27. Putra Agina Widyaswara Suwaryo, Sawiji, Ernawati, B. W. (2021). Peningkatan pengetahuan dan kemampuan tanggap darurat relawan siaga ambulan Putra. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) - Aphelion, 3(September), 207–212. http://jurnal.globalhealthsciencegroup.com/index.php/JPM
  28. Rina, A. P., Kusumandari, R., & Prasetyo, Y. (2018). Retracted: Kedisiplinan Berlalu Lintas Pada Siswa SMA. Persona:Jurnal Psikologi Indonesia, 7(2), 200–214. https://doi.org/10.30996/persona.v7i2.1799
  29. Rozari, A., & Winowo, Y. H. (2015). Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Utama Kota Surabaya (Studi Kasus di Jalan Ahmad Yani dan Raya Darmo Surabaya. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 1(1).
  30. Seixas, B. V., Smith, N., & Mitton, C. (2018). The qualitative descriptive approach in international comparative studies: Using online qualitative surveys. International Journal of Health Policy and Management, 7(9), 778–781. https://doi.org/10.15171/ijhpm.2017.142
  31. Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo.
  32. Suryanagara. (2009). Panduan Aman Berlalu LIntas Sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Degraf Publishing.
  33. Tahir, M., Studi, P., Administarasi, I., & Makassar, U. (n.d.). Strategi Kepolisian Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Sungguminasa Kabupaten Gowa. 1.
  34. Wahid, A., & Saputri, G. (2022). Analisis Sentimen Komentar Youtube Tentang Relawan Patwal Ambulance Menggunakan Algoritma Naïve Bayes dan Decision Tree. Jurnal Sistem Komputer Dan Informatika (JSON), 4(2), 319. https://doi.org/10.30865/json.v4i2.4941
  35. Widigda, K. A., & Handayeni, K. D. M. E. (2022). Kajian Preferensi Pengguna Park And Ride Terminal Intermoda Joyoboyo Pada Tatanan Normal Baru. Jurnal Penataan Ruang, 17(2), 118. https://doi.org/10.12962/j2716179x.v17i2.11567
  36. Widodo, & Indah, D. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian yang Menyalahgunakan Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1).
  37. Yunita, A. (2021). the Improvement of Civil Consciousness of Law for the Endorsement of Law and Economic Development in Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 318. https://doi.org/10.33760/jch.v6i2.339