Perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah pinjaman online pada aplikasi fintech berdasarkan ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia

Abstract

Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam ijtima' ulama komisi fatwa se-Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori kepatuhan hukum, karena dengan menempatkan fatwa sebagai objek yang mengatur perilaku dalam beragama. Penelitian ini menggunakan pendekatan bibliografi untuk pengumpulan data, serta mengumpulkan informasi sekunder dari berbagai sumber, seperti putusan pengadilan, undang-undang, peraturan, buku dalam koleksi pribadi dan perpustakaan, artikel surat kabar dan majalah, jurnal online, dan makalah ilmiah. Penelitian ini menghasilkan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia membuat ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi yang mana aturan tersebut berisi tentang pinjaman online bahwa dilarang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang.
References
  1. Agung, S. F. A. T., & Nasution, M. I. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Di E-Commerce. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (Jemb), 2(1), 5–7. Https://Doi.Org/10.47233/Jemb.V2i1.915
  2. Alvirnia Nurimani Andraputri, C., & Ruhaeni, N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Penyebaran Data Pribadi Jurnalis Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). Https://Doi.Org/10.29313/Bcsls.V3i1.4960
  3. Andiko, T. (2018). Larangan Bercadar Di Perguruan Tinggi Perspektif Sadd Al-Dzarî`Ah. Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 22(1), 113. Https://Doi.Org/10.29300/Madania.V22i1.993
  4. Angriani, P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 149–165. Http://Ejournal.Bsi.Ac.Id/Ejurnal/Index.Php/Cakrawala
  5. Basmah, H., & Priyanto, I. M. D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Layanan Pinjaman Online. Kertha Desa, 11(4), 2116–2129.
  6. Carundeng, R. B., Wahongan, A. S., & Prayogo, P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Yang Diretas Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Lex Privatum, 10(1), 188–198. Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexprivatum/Article/View/38083
  7. Christina Roos, E., Julia Mahdalena, S., & Yolanda Vrentina, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Kerahasiaan Data Pribadi Nasabah Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank Pada Pt. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sme Region 1 Sumatera 1. Jurnal Teknologi, Kesehatan Dan Ilmu Sosial, 2(2), 11–19.
  8. Djafar, W. (2018). Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia. Jakarta: LBG Pers.
  9. Fad, M. F. (2021). Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Sadd Dzari’ah. Muamalatuna, 13(1), 33. Https://Doi.Org/10.37035/Mua.V13i1.4674
  10. Faradila, N. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Kejahatan Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Oleh Anak Di Kota Bukittinggi. Unes Law Review, 5(1), 211–219. Https://Review-Unes.Com/Index.Php/Law/Article/View/321%0ahttps://Review-Unes.Com/Index.Php/Law/Article/Download/321/186
  11. Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi Dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–31. Https://Doi.Org/10.52005/Rechten.V4i2.98
  12. Hafid, E., & Azman. (2020). Tradisi Angalle Allo Pasca Kematian Perspektif Sadd Dzariah. Ilmiah, I, 199–222.
  13. Hendri, H., Suriyanto, S., & Pranacitra, R. (2023). Kepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Fintech Peer To Peer Lending. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 848. Https://Doi.Org/10.33087/Jiubj.V23i1.3006
  14. Kesuma, A. A. N. D. H., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 411–416. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.2.3350.411-416
  15. Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102. Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V7i1.4290
  16. Kusuma, O. W., & Rosando, A. F. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Bisnia Bonum Commune, 5, 123–141. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthawicara/Article/Download/50656/30026
  17. Maulita, N. (2022). The Law Has Been Muamalah Through Social Media (Study Of Mui Fatwa Analysis Number 24 Of 2017). Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(2), 352–356.
  18. Muaziz, M. H. (2022). Legal Analysis Of Investment Management In Employmen Social Security Providering Agency (Bpjs Ketenagakerjaan). Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 13–26. Https://Doi.Org/10.47776/Alwasath.V3i1.330
  19. Muhaimin, A., Senastri, N. M. J., & Karma, N. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Telekomunikasi Dalam Pelanggaran Data Pribadi Melalui Sms Broadcast. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 238–242. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.2.3315.238-242
  20. Mujahidin, M. (2022). Analysis Of The Application Of The Maslahah Concept In Dsn Mui Fatwa In The Sector Of Sharia Economics And Finance. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 4(6), 1958–1970. Https://Doi.Org/10.47467/Alkharaj.V4i6.1969
  21. Neltje, J., & Irwandhy, S. (2023). Analisis Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dari Penggunaan Aplikasi Online Sebagai Konsumen Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 7(2), 1616–1624.
  22. Nimah, R. (2020). Sadd Ad-Dzariah Prespective Of Effectiveness Tuban Local Government Regulation No . 09 Of 2012 On Regional Spatial Planing Of Settlemen In Coastal Border. 2(2016), 1–16.
  23. Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 8(12), 1–14.
  24. Saleh, A. M., Amalia, R. J., & Fathoni, K. (2023). The Binding Force Of Fatwa: Case Study Of Islamic Banks’ Adherence To The Fatwa On Gifts In Fund Raising. Justicia Islamica, 20(1), 155–174. Https://Doi.Org/10.21154/Justicia.V20i1.5306
  25. Sari, S. P., & Ompusunggu, H. P. (2023). Aufklarung : Jurnal Pendidikan , Sosial Dan Humaniora Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah Dalam Layanan Perbankan Digital Di Indonesia. 3(3), 285–290.
  26. Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Jurnal De Facto, 8(2), 108–121. Https://Jurnal.Pascasarjana.Uniba-Bpn.Ac.Id/Index.Php/Jurnaldefacto/Article/View/113
  27. Simajuntak, F. L. (2022). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P. 45).
  28. Sukmadilaga, A., & Rosadi, S. D. (2020). Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Implementasi Internet Of Things (Iot) Dibidang Pelayanan Kesehatan Menurut Ketentuan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Suara Keadilan, 21(2), 205–221. Https://Doi.Org/10.24176/Sk.V21i2.5694
  29. Sup, D. F. A., & Suhendi, I. (2022). Konsep Muqasah Pada Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fatwa Dsn-Mui. Kodifikasia, 16(1), 53–73. Https://Doi.Org/10.21154/Kodifikasia.V16i1.3818
  30. Syafingi, C. (2020). Larangan Perkawinan Ngalor-Ngulon Dalam Adat Jawa Di Desa Leses Kabupaten Klaten Perspektif Sadd Ad-Dzariah. Misykat: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari’ah Dan Tarbiyah, 5(2), 99. Https://Doi.Org/10.33511/Misykat.V5n2.99-114
  31. Vina Okta Vidiana, Ruhtiani, M., & Afrilies, M. H. (2023). Perlindungan Data Pribadi Merupakan Upaya Untuk Melindungi Data Pribadi Pada Rangkaian Pemrosesan Data Pribadi Untuk Menjamin Hak Konstitusional Subjek Data Pribadi . Perlindungan Data Pribadi Ini Penting Karena Apabila Data Pribadi Tidak Ada Jaminan Keam. 6.
  32. Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Di Smartphone. Inicio Legis, 3(1), 63–72. Https://Doi.Org/10.21107/Il.V3i1.14873
  33. Zamrud, W. O., & Syarifuddin, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(2), 157–171. Https://Doi.Org/10.55340/Jkw.V3i2.787