Peranan konselor dalam konseling keluarga untuk meningkatkan keharmonisan keluarga

Abstract

Kehidupan berkeluarga merupakan perjalanan yang dibentuk oleh dua insan yang terikat dalam pernikahan. Dalam perjalanan kehidupan tersebut akan selalu ada masalah yang menghampiri baik itu bersumber dari dalam ataupun dari luar diri individu yang menjalaninya. Berbagai permasalahan permasalahan keluarga tersebut dapat di selesaikan melalui konseling keluarga. Konseling keluarga efektif untuk mengatasi masalah dalam keluarga. Konseling keluarga dapat membantu anggota keluarga mendapatkan keharmonisan dalam keluarga karena dalam proses konseling, konseli akan berupaya mengetahui, mengenali, memperhatikan, menerima dan berusaha untuk mempertahankan keluarganya. Konseling keluarga dapat membantu mencegah dan mengatasi masalah dalam keluarga sehingga konseli dapat mempertahankan keharmonisan keluarganya.
References
  1. Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2).
  2. Badan Pusat Statistika (BPS). (2012-2015). Nikah, talak dan cerai, serta rujuk.
  3. Dewi, N. R., & Sudhana, H. (2013). Hubungan antara komunikasi interpersonal pasutri dengan keharmonisan dalam pernikahan. Jurnal Psikologi Udayana, 1(1), 22-31.
  4. Hyoscyamina, D. E. (2011). Peran keluarga dalam membangun karakter anak. Jurnal Psikologi, 10(2), 144-152.
  5. Jeanette Murad Lesmana.(2008).Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI Press
  6. Kibtyah, M. (2014). Peran Konseling Keluarga Dalam Menghadapi Gender Dengan Segala Permasalahannya. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 361-380.
  7. Lase, E. (2021). Peranan Konselor Mengatasi Perselingkuhan Dalam Hubungan Pernikahan Kristen. Excelsis Deo: Jurnal Teologi, Misiologi, dan Pendidikan, 5(1), 59-70.
  8. Nurul Hartini. (2015). Psikologi Konseling Perkembangan dan Penerapan Konseling dalam Psikologi. Jakarta: PT. Gramedia.
  9. Olson & Defrain. (2003). Marriage & Families (4th Ed). New York: Mc Graw Hill
  10. Rahayu, S. M. (2017). Konseling keluarga dengan pendekatan behavioral: Strategi mewujudkan keharmonisan dalam keluarga. In Proceeding Seminar Dan Lokakarya Nasional Bimbingan Dan Konseling 2017 (pp. 264-272).
  11. Shertzer Ston. (1980). Fundamentals of Counseling. Boston: Hougton Mifflin Company.
  12. Sofyan Willis. (2009). Konseling Keluarga. Bandung: Alfabeta.
  13. Sunarty, K., & Mahmud, A. (2016). Konseling perkawinan dan keluarga.
  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  15. Wirawan, S. (1992). Menuju Keluarga Bahagia. Jakarta: Bhratara Karya Aksara
  16. Wulandari, D. (2017). Pelatihan Manajemen Konflik Antara Suami-Istri Untuk Peningkatan Keharmonisan Keluarga (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Yogyakarta).
  17. Yanti, N. (2020). Mewujudkan keharmonisan rumah tangga dengan menggunakan konseling keluarga. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(1), 8-12.
  18. Yunistiati, F., Djalali, M. A. A., & Farid, M. (2014). Keharmonisan keluarga, konsep diri dan interaksi sosial remaja. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 3(01).
  19. Zaini, A. (2015). Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan. Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 89-106.