Peranan konselor dalam konseling keluarga untuk meningkatkan keharmonisan keluarga

Julia Eva Putri (1), Mudjiran Mudjiran (2), Herman Nirwana (3), Yeni Karneli (4),
(1) STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh  Indonesia
(2) Universitas Negeri Padang 
(3) Uniersitas Negeri Padang  Indonesia
(4) Universitas Negeri Padang  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2022 Julia Eva Putri, Mudjiran Mudjiran, Herman Nirwana, Yeni Karneli

DOI : https://doi.org/10.29210/08jces189000

Full Text:    Language : en

Abstract


Kehidupan berkeluarga merupakan perjalanan yang dibentuk oleh dua insan yang terikat dalam pernikahan. Dalam perjalanan kehidupan tersebut akan selalu ada masalah yang menghampiri baik itu bersumber dari dalam ataupun dari luar diri individu yang menjalaninya. Berbagai permasalahan permasalahan keluarga tersebut dapat di selesaikan melalui konseling keluarga. Konseling keluarga efektif untuk mengatasi masalah dalam keluarga. Konseling keluarga dapat membantu anggota keluarga mendapatkan keharmonisan dalam keluarga karena dalam proses konseling, konseli akan berupaya mengetahui, mengenali, memperhatikan, menerima dan berusaha untuk mempertahankan keluarganya. Konseling keluarga dapat membantu mencegah dan mengatasi masalah dalam keluarga sehingga konseli dapat mempertahankan keharmonisan keluarganya.

References


Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2).

Badan Pusat Statistika (BPS). (2012-2015). Nikah, talak dan cerai, serta rujuk.

Dewi, N. R., & Sudhana, H. (2013). Hubungan antara komunikasi interpersonal pasutri dengan keharmonisan dalam pernikahan. Jurnal Psikologi Udayana, 1(1), 22-31.

Hyoscyamina, D. E. (2011). Peran keluarga dalam membangun karakter anak. Jurnal Psikologi, 10(2), 144-152.

Jeanette Murad Lesmana.(2008).Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI Press

Kibtyah, M. (2014). Peran Konseling Keluarga Dalam Menghadapi Gender Dengan Segala Permasalahannya. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 361-380.

Lase, E. (2021). Peranan Konselor Mengatasi Perselingkuhan Dalam Hubungan Pernikahan Kristen. Excelsis Deo: Jurnal Teologi, Misiologi, dan Pendidikan, 5(1), 59-70.

Nurul Hartini. (2015). Psikologi Konseling Perkembangan dan Penerapan Konseling dalam Psikologi. Jakarta: PT. Gramedia.

Olson & Defrain. (2003). Marriage & Families (4th Ed). New York: Mc Graw Hill

Rahayu, S. M. (2017). Konseling keluarga dengan pendekatan behavioral: Strategi mewujudkan keharmonisan dalam keluarga. In Proceeding Seminar Dan Lokakarya Nasional Bimbingan Dan Konseling 2017 (pp. 264-272).

Shertzer Ston. (1980). Fundamentals of Counseling. Boston: Hougton Mifflin Company.

Sofyan Willis. (2009). Konseling Keluarga. Bandung: Alfabeta.

Sunarty, K., & Mahmud, A. (2016). Konseling perkawinan dan keluarga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wirawan, S. (1992). Menuju Keluarga Bahagia. Jakarta: Bhratara Karya Aksara

Wulandari, D. (2017). Pelatihan Manajemen Konflik Antara Suami-Istri Untuk Peningkatan Keharmonisan Keluarga (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Yogyakarta).

Yanti, N. (2020). Mewujudkan keharmonisan rumah tangga dengan menggunakan konseling keluarga. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 3(1), 8-12.

Yunistiati, F., Djalali, M. A. A., & Farid, M. (2014). Keharmonisan keluarga, konsep diri dan interaksi sosial remaja. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 3(01).

Zaini, A. (2015). Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan. Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 89-106.


Article Metrics

 Abstract Views : 1445 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.