Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh ukuran perusahaan dengan penghindaran pajak pada perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI tahun 2012-2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel penelitian yang terpilih ada 6 perusahaan dari jumlah keseluruhan 48 perusahaan sektor pertambangan. Berdasarkan pengujian hipotesis yang diperoleh dengan Uji t didapatkan hasil yang menunjukkan bahwa H2 diterima yaitu Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil Uji t juga menunjukkan bahwa koefisien regresi Ukuran Perusahaan sebesar 0,197. Dengan demikian hasil tersebut menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Hal ini berarti semakin besar perusahaan maka penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin tinggi.Berdasarkan pengujian hipotesis yang diperoleh dengan Uji t didapatkan hasil yang menunjukkan bahwa H2 diterima yaitu Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hasil Uji t juga menunjukkan bahwa koefisien regresi Ukuran Perusahaan sebesar 0,197. Dengan demikian hasil tersebut menunjukkan bahwa Ukuran Perusahaan yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap Penghindaran Pajak yang diproksikan dengan Cash Effective Tax Rate (CETR). Hal ini berarti semakin besar perusahaan maka penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan semakin tinggi.

Keywords


Return on assets, Ukuran perasaan, Penghindaran pajak