Abstract
Ekonomi syariah pada saat ini semakin meningkat aktivitasnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Tumbuhnya perbankan syariah di Indonesia menjadi indikasi serta memberikan stimulus kepada masyarakat tentang alternatif keuangan yang lebh adil dan distributif. Demi menjamin kelanjutan ekonomi di negara Indonesia maka dibentuklah peraturan, agar tidak terjadi monopoli atau perilaku kecurangan lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak baik kreditur maupun debitur. Pengadilan Agama merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani sengketa perbankan syariah. Penulisan artikel ini menerapkan penelitian yuridis-normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai sumber utma objek penelitian. Sebagai lembaga diluar hierarki perundang-undangan, fatwa yang dikeluarkan DSN bersifat bersifat tidak mengikat namun dapat ddigunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sebua perkara oleh hakim.
Keywords
Peradilan Agama, Perbankan Syariah, DSN, Ekonomi Syariah