Penentuan tindak pelanggaran terhadap pasal narkotika menggunakan metode forward chaining dan certainty factor
-
Published: June 22, 2022
-
Page: 419-425
Abstract
Narkotika merupakan zat ataupun obat baik yang bertabiat alamiah, sintetis, ataupun semi sintetis yang memunculkan dampak penyusutan pemahaman, dan halusinasi. Tindak pelanggaran hukum terhadap narkotika dalam undang- undang lumayan kompleks yang bisa menyulitkan buat memilah serta paham terhadap pasal- pasal yang mengendalikan pelanggaran hukum. Sehingga butuh terdapatnya suatu sistem ahli buat memastikan pasal- pasal narkotika yang bisa menolong buat memilah serta paham pasal- pasal tersebut. Sistem ahli ini memakai tata cara forward chaining buat memastikan pasal bersumber pada benda fakta yang didapat. Certainty factor digunakan buat mengukur tingkatan pengaruh penanda benda fakta terhadap pasal. Bahasa pemrograman yang digunakan buat membuat sistem ahli ini merupakan PHP serta database MySQL. Hasil riset ini bisa memastikan pasal narkotika dibanding dengan pelanggaran yang sudah terjalin, dengan tingkatan akurasi 95, 38% sehingga memudahkan polisi dalam memastikan pasal narkotika.
References
- Rupnawar, A., Jagdale, A., & Navsupe, S. (2016). Study on Forward Chaining and Reverse Chaining in Expert System. International Journal of Advanced Engineering Research and Science, 3(12), 60–62. https://doi.org/10.22161/ijaers/3.12.12
- Nurlaelah, N., Harakan, A., & Mone, A. (2019). Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Kota Makassar. Gorontalo Journal of Government and Political Studies, 2(1), 024. https://doi.org/10.32662/gjgops.v2i1.499
- Army, W. (2018). Sistem Pakar Diagnosis Penyakit Menular Dengan Metode Forward Chaining Dan Certainty Factor. Jurnal Sains Dan Informatika, 4(2), 171. https://doi.org/10.22216/jsi.v4i2.3684
- Putri, A. D., & Pratama, D. (2017). Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web Di Kota Batam. Edik Informatika, 3(2), 197–210. https://doi.org/https://doi.org/10.22202/ei.2017.v3i2.2244
- Rachman, R. (2019). Penerapan Sistem Pakar Untuk Diagnosa Autis Dengan Metode Forward Chaining. Jurnal Informatika, 6(2), 218–225. https://doi.org/10.31311/ji.v6i2.5522
- Lusia Sinta Herindrasti, V. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1). https://doi.org/10.18196/hi.71122
- Ismaniah, Dan, M. Y. K., & Saragih, H. S. (2013). Sistem Pakar Penetuan Pasal Pidana Korupsi Dengan Metode Forward Chaining. Jurnal Kajian Ilmiah Ubhara Jaya, 13, 1720–1751.
- Muludi, K., Suharjo, R., Syarif, A., & Ramadhani, F. (2018). Implementation of forward chaining and certainty factor method on android-based expert system of tomato diseases identification. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 9(9), 451–456. https://doi.org/10.14569/ijacsa.2018.090957
- Juwairiah, Fauziah, Y., & Afriliana, Y. E. (2008). Sistem Pakar Berbasis Web Penentu Pasal Tindak Pidana Narkotika. Seminar Nasional Informatika UPN Veteran Yogyakarta, 1(22), 36.
- Nebi, O. (2019). Faktor Penyebab Pengguna Narkotika di Kalangan Masyarakat. Wajah Hukum, 3(1), 81. https://doi.org/10.33087/wjh.v3i1.59