Abstract


Berdasarkan fenomena yang ada, masih banyak calon pengantin yang belum baik dalam penyelesaian konflik. Jika syarat tersebut diabaikan, maka akan berdampak pada perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Populasi penelitian adalah calon pengantin di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan jumlah sampel 50 orang.. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah cluster random sampling dengan alat pengumpulan data yang digunakan berupa Instrumen Resolusi Konflik. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa resolusi konflik pengantin berada pada kategori cukup tinggi dengan capaian persentase 68,9% , Aspek keterampilan resolusi konflik dengan tingkat tertinggi adalah aspek kemampuan persepsi dengan skor rata-rata 24,8 dan aspek dengan tingkat terendah adalah aspek kemampuan orientasi konflik perkawinan dengan skor rata-rata 16,9. Hasil penelitian ini dijadikan dasar pembuatan modul bimbingan dan konseling bagi pasangan suami istri untuk meningkatkan keterampilan resolusi konflik, dengan tujuan agar calon pengantin mampu memahami resolusi konflik dalam keluarga dengan baik dan menurunkan angka perceraian.