Abstract


Jenis dan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini nantinya menghasilkan penelitian yang datanya dinyatakan dalam bentuk verbal dan dianalisis tanpa teknik statistik. Penelitian ini dapat dikualifikasikan kedalam jenis penelitian hukum empiris. Dalam Penelitian hukum empiris maka hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 terkait pemberantasan pungutan liar terhadap masyarakat di kabupaten Dairi, karena pada zaman sekarang ini banyak oknum-oknum yang salah menggunakan hak dan kewajibannya baik pada skala kecil maupun dalam skala besar. Pada penelitian ini menunjukkan bahwa  implementasi Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang pemberantasan pungutan liar telah sesuai dengan standar operasional. Polres Dairi melakukan pemberantas dengan cara pembinaan internal mengenai kode etik dan disiplin kepolisian, himbauan kepada anggota kepolisian mengenai sanksi hukum apabila melakukan kejahatan, dan arahan dari pimpinan berupa nasehat dan instruksi terhadap anggota kepolisian untuk melakukan kewajiban sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya upaya represif melalui upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan cara melakukan pola-pola penindakan atau penghukuman terhadap para pelaku pungutan liar berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata Kunci: Implementasi, Pemberantasan, Pungli.