Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisa hukum pidana terhadap pengusaha bahan bakar minyak pertalite eceran tanpa izin usaha di Kelurahan Sudirejo 1. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari observasi langsung ke lapangan yaitu pengusaha bahan bakar minyak pertalite eeran yang tidak memiliki surat izin usaha di Kelurahan Sudirejo 1. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi dengan Kapolsek Medan Kota dan beberapa pengusaha minyak pertalite tanpa izin usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pada penjualan bensin eceran tanpa izin usaha niaga belum efektif, disebabkan terdapat kelemahan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang jumlah maksimum BBM yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat.