Tinjauan jarimah hudud terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur

Rahmawan Pulungan (1), Zulkarnain Zulkarnain (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Rahmawan Pulungan, Zulkarnain Zulkarnain

DOI : https://doi.org/10.29210/30033521000

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penerapan hukum Hudud terhadap pelaku pencurian yang masih berusia di bawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan library research. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum Islam memandang secara esensial tetap sebagai perbuatan yang melawan hukum dan jika sudah mampu bertanggung jawab atas kejahatan dia akan dikenai hukuman. Akan tetapi anak yang masih di bawah umur tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap tindak pidana atau jarimah yang dilakukannya. Dengan demikian anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana atau jarimah tidak bisa dihukum secara pidana. Akan tetapi orang tua anak di bawah umur tersebut dihukum secara perdata dengan membayar ganti rugi kepada korban, jika akibat tindak pidana yang dilakukan anaknya itu menimbulkan kerugian materil kepada korban. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, apabila seorang anak yang belum baligh melakukan pencurian maka tidak dipotong tangan. Menurut Imam Malik apabila seorang anak melakukan pencurian maka dipotong tangannya, namun sebagian ulama pengikutnya mengatakan tidak dipotong tangannya. Menurut Imam Hambali apabila seorang anak yang belum baligh melakukan pencurian maka tidak dipotong tangannya Konsekuensinya, adalah orang tua harus bertanggungjawab. Studi ini memberikan wawasan yang mendalam tentang penerapan hukum Islam Hudud dalam konteks kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur, mengingat perbedaan pendapat pada para ulama dan sistem hukum yang ada. Hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi penting dalam memahami dinamika antara hukum Islam, hukum positif, dan perlindungan hak anak, serta membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan kebijakan hukum yang lebih adil dan manusiawi.


References


Abdussamad, D. H. Z. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. In Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Vol. 6, Issue August).

Adikusuma, R. (2022). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Anak Dibawah Umur Menurut Asas Restorative Justice Studi Kasus Bapas Kelas I Semarang. Ilmu Sosial, 1(8.5.2017), 2003–2005.

Adnan Lutfi, M., Kurniaty, Y., Basri, B., & Krisnan, J. (2022). Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Borobudur Law And Society Journal, 1(1), 20–30. Https://Doi.Org/10.31603/6537

Alfiana, R., & Sinilele, A. (2019). Kedudukan Barang Lelang Yang Digunakan Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Hukum Islam. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(1), 109. Https://Doi.Org/10.24252/Iqtishaduna.V1i1.10944

Aliffia, D. A., Nugraha, A., & Fitriana, D. N. (2023). Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Tiga Perspektif. Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3).

Astuti, N. H. B. (2023). Hukuman Potong Tangan Bagi Pelaku Pencurian. Motekar: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(1), 22–25. Https://Doi.Org/10.57235/Motekar.V1i1.968

Darmawan, R., & Wahyudi, A. (2022). Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16208–16215. Https://Www.Jptam.Org/Index.Php/Jptam/Article/View/4967

Frdaus. (2023). Al-Qiyas Dan Implikasinya Terhadap Istinbat Hukum (Suatu Analisis Terhadap Masalah Hudud Dan Kaffarat). Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 63–75.

Hadi, N. A. K. (2022). Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(3), 227–240.

Hambali, M. R. (2019). Menimbang Ulang Urgensi Hukum Hudud. 8(1), 50–51.

Handoko, D. (2019). Hudud Terhadap Pencurian Dan Penodongan Atau Perampokan Dibandingkan Dengan Ketentuan Hukum Pidana Positif Indonesia. Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 9(2089–0109).

Khairani, M., & Susanto, S. (2019). Implementasi Hudud Dalam Pandangan Ulama Fiqih; Studi Kritis Tehadap Kitab Fiqih ‘Ala Mazahib Al Arba’ah. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 3(2), 163. Https://Doi.Org/10.35931/Aq.V3i2.152

Kurniasari, D. (2022). Ragam Teknik Analisis Data Deskriptif Kualitatif Vs Kuantitatif.

Malik, A. (2022). Pendidikan Islam Moderat Kelompok Islam Transnasional; Critical Pedagogy Pada Pola Pendidikan Jama’ah Tabligh Di Indonesia. Journal On Education, 4(4), 2002–2018. Https://Jonedu.Org/Index.Php/Joe/Article/View/3047

Mansyuroh, F. A. (2022). Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor (Kajian Ahkam Surah Al-Maidah Ayat 38. Hukum Dan Perundungan Islam, 6, 41–60.

Mertha, I. K., & Purwani, S. P. M. E. (2018). Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur ( Studi Kasus Di Latar Belakang Melaksanakan Pembangunan Di Segala Bidang , Dengan Tujuan. 1–16.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Pt.Remaja Rosdakarya Offset.

Mustafid, F. (2017). Pembaruan Pemikiran Hukum Islam. Al-Mazahib, 5(2), 305–320.

Mustakid, D. (2021). Jurnal Hukum Pidana Islam Jurnal Edu Law : Jurnal Of Islamic Law And Yurisprudance Tindak Pidana Korupsi Dalam Persepektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. 3(01), 15–25.

Mutia. (2020). Penetapan Hukum Hudud Pada Kasus Pencuriann. Pagaruyuang Law Journal, 6285, 282.

Muttaqin, I. (2016). Batas Usia Anak Dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 51–84. Https://Ejournal.Unzah.Ac.Id/Index.Php/Assyariah/Article/View/239

Noh, N. A. B. M. (2020). Pandangan Mohammad Hashim Kamali Terhadap Hudud Dalam Buku Punishment In Islamic Law (Vol. 1).

Nur, R., & Nahe’i, I. (2016). Kajian Tentang Hukum Dan Penghukuman Dalam Islam.

Nurjaman, A., & Sugianto. (2023). Poligami Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur. Jurnal Studi Keagamaan Islam, 1, 42–53.

Nurmiati, & Zulkarnain, A. (2021). Tindakpidanapencuriandengankekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawahumur. Jurnal Petitum, 9(2), 141–150. Https://Uit.E-Journal.Id/Jpetitum

Octaviani, N. D., Kurahman, T., & Assyauqi, M. I. (2022). Reinterpretasi Teks Hukum Potong Tangan Perspektif Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(4), 1536. Https://Doi.Org/10.35931/Aq.V16i4.1155

Rezkia, S. M. (2020). Langkah-Langkah Menggunakan Teknik Analisis Data Kualitatif. 11 September 2020.

Riyadi, E. S., & Kusumawati, E. (2022). Rancang Bangun Sliding Cutting Jig Guna Mengoptimalkan Fungsi Kerja Mesin Gerinda Tangan Sebagai Alat Potong Plat Lembaran. Jurnal Pengelolaan Laboratorium Pendidikan, 4(2), 82–89. Https://Doi.Org/10.14710/Jplp.4.2.82-89

Sani, F., & Annisa, A. (2019). Studi Penerapan Alat Potong Kain Mekanis Untuk Kelompok Kerajinan Tangan Dari Bahan Kain Flanel Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Semarang. Tjyybjb.Ac.Cn, 27(2), 635–637.

Sari, L. F. (2020). Sanksi Hukum Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana (Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(4), 369–388. Http://Jurnal.Uinsu.Ac.Id/Index.Php/Alqanun/Article/View/7540%0ahttp://Jurnal.Uinsu.Ac.Id/Index.Php/Alqanun/Article/Download/7540/3380

Sefanya, V. (2021). Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Lex Crimen, X(13), 74–83.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Bandung.

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law And Governance Journal, 2(2), 326–336. Https://Doi.Org/10.14710/Alj.V2i2.326-336

Surya, R. (2018). Klasifikasi Tindak Pidana Hudud Dan Sanksinya Dalam Perspektif Hukum Islam. Samarah, 2(2), 530–547. Https://Doi.Org/10.22373/Sjhk.V2i2.4751

Sya’idun. (2020). Pidana Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Pengadilan Anak Dan Hukum Islam. Islamic Studies, 3(9), 1–304.

Utari, D. F. (2017). Analisis Fiqh Siyasah Mengenai Negara Hukum Pancasila. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.


Article Metrics

 Abstract Views : 622 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.