Analisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh

Muhammad Asri Rajani Maha (1), Arifuddin Muda Harahap (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Muhammad Asri Rajani Maha, Muhammad Asri Rajani Maha

DOI : https://doi.org/10.29210/1202322949

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengamati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh serta untuk mengetahui berbagai macam dampak keterkaitan ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum (teoritis) dengan mengacu pada kepustakaan yaitu penelitian hukum melalui penelaahan sumber-sumber literatur sekunder atau yang disebut dengan pencarian literatur hukum. Jenis penelitian  yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pemerintah meresmikan Perppu tentang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Perppu ini dikembangkan menggunakan berbagai metode hukum. Ketentuan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang dimungkinkan, untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan pengusaha atau pemberi kerja seperti pengaturan dalam hal kerja lembur, waktu istirahat dan cuti, juga bekerja pada waktu hari libur resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Untuk dapat meningkatkan perlindungan kepada kepada pekerja, maka perlu dibuat aturan yang spesifik terhadap waktu kerja dan waktu istirahat menyesuaikan pola kerja untuk pekerja. Pemerintah telah membuat aturan turunan yang mengatur pola kerja bisa dibuat aturan turunan yang spesifik untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja, khususnya aturan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat yang menyesuaikan pola kerja.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum

References


Adhi, D. C. P., & Shallman, S. H. (2022). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan Dalam Mendapatkan Hak-Haknya Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (pp. 3–19). http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/101903

Akbar, A. (2021). Kebebasan Normatif Tenaga Kerja Wanita Akibat Pemberhentian Oleh Perusahaan ( Analisis. Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1, 1–11.

Andriani, D. P., & Sugiono. (2017). Penjadwalan Waktu Istirahat Optimal Untuk Mengurangi Risiko Musculoskeletal Disorders Berdasarkan OCRA Index. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 15(2), 157. https://doi.org/10.23917/jiti.v15i2.2588

Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 27. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194

Astari, A. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Atas Upah Lembur Kerja Yang Layak (pp. 1–14).

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145

BPS Daerah Istimewa Yogyakarta. (2021). Berita Resmi Statistik. Bps.Go.Id, 19(27), 1–8. https://jakarta.bps.go.id/pressrelease/2019/11/01/375/tingkat-penghunian-kamar--tpk--hotel--berbintang-dki-jakarta-pada-bulan-september-2019-mencapai-58-97-persen.html

Budiartha, I. N. P. (2013). Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. In Setara Press Kelompok Intrans Publishing (Vol. 11, Issue 1).

Chatterjee, K., & Ambekar, P. (2017). Study of insomnia in rotating shift-workers. Industrial Psychiatry Journal, 26(1), 82. https://doi.org/10.4103/ipj.ipj_59_17

Edi, R. P. (2021). Penerapan Metode Occupational Repetitive Action ( OCRA ) untuk Mengurangi Masalah Ergonomi dan Gangguan Muskuloskeletal pada Stasiun Kerja Barrel di PT . Soen Permata. Scientifict Journal of Industrial Engineering, 2(1), 56–64.

Efendi, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.

Harijant, S. D. (2017). Perppu sebagai Extra Ordinary Rules: Makna Dan Limitasi (pp. 77–91).

Indra Prakoso, D., Setyaningsih, Y., & Kurniawan, B. (2018). Hubungan Karakteristik Individu, Beban Kerja, Dan Kualitas Tidur Dengan Kelelahan Kerja Pada Tenaga Kependidikan Di Institusi Kependidikan X. JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT (e-Journal), 6(2), 2356–3346. http://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm

International Labour Organization. (2019). Perlindungan Upah.

Ko, Y. J., & Choi, J. N. (2019). Overtime work as the antecedent of employee satisfaction, firm productivity, and innovation. Journal of Organizational Behavior, 40(3), 282–295. https://doi.org/10.1002/job.2328

Kurniawan, F., & Dewanto, W. A. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 73–86.

Nasrin, N., Wiridin, D., & Rezi, L. (2023). Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 4(1), 19–30. https://doi.org/10.55340/jkw.v4i1.1009

Nasution, F. A., Nuraeni, Y., & Nuzula, F. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(2), 105–120. https://doi.org/10.47198/naker.v17i2.138

Nola, L. F. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. A Penerapan Omnibus Law Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, 217–230.

Nuraeni, Y., Yuliastuti, A., Nasution, F. A., Saepul Muharam, A., & Iqbal, F. (2022). Peran Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Dalam Menyediakan Tenaga Kerja Pada Dunia Usaha dan Industri. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(1). https://doi.org/10.47198/naker.v17i1.124

Prajnaparamita, K. (2018). Perlindungan Tenaga Kerja Anak. Administrative Law and Governance Journal, 1(2), 215–230. https://doi.org/10.14710/alj.v1i2.215-230

Pratama, K. J. (2021). Meninjau Politik Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Keadaan Pandemi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 151. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.634

Ramaputra, N. A., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Melebihi Batas Waktu Kerja di PT. Adi Putra Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 240–245. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1925.240-245

RI, P. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah Republik Indonesia, 016496, 1–1117. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022

Silalahi, R. L., M, G. T., & Madyana, A. (2021). Penentuan Tingkat Beban Kerja dan Waktu Istirahat Berdasarkan Kriteria Fisiologi dan Postur Kerja Pekerja (Studi Kasus Pada UKM Mi Kricak Yogyakarta). Argitech, Vol.31,No.3, Agustus 2011, 31(3), 207–214.

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336

Sujendro, E. (2020). Gagasan Pengaturan Kodifikasi Dan Unifikasi Peraturan Perubahan Dan Peraturan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review, 3(2), 385.

Zahra, H. A., & Fauzi, A. M. (2021). Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 15(1), 91–100. https://doi.org/10.15575/adliya.v15i1.10294.


Article Metrics

 Abstract Views : 1045 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.