Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengamati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh serta untuk mengetahui berbagai macam dampak keterkaitan ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum (teoritis) dengan mengacu pada kepustakaan yaitu penelitian hukum melalui penelaahan sumber-sumber literatur sekunder atau yang disebut dengan pencarian literatur hukum. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pemerintah meresmikan Perppu tentang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Perppu ini dikembangkan menggunakan berbagai metode hukum. Ketentuan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang dimungkinkan, untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan pengusaha atau pemberi kerja seperti pengaturan dalam hal kerja lembur, waktu istirahat dan cuti, juga bekerja pada waktu hari libur resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Untuk dapat meningkatkan perlindungan kepada kepada pekerja, maka perlu dibuat aturan yang spesifik terhadap waktu kerja dan waktu istirahat menyesuaikan pola kerja untuk pekerja. Pemerintah telah membuat aturan turunan yang mengatur pola kerja bisa dibuat aturan turunan yang spesifik untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja, khususnya aturan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat yang menyesuaikan pola kerja.
Keywords
educatio, law, uinsu, hukum