Dampak pertambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap produksi pertanian dan implementasi peraturan daerah

Bosar Alamsyah Hasibuan (1), Ramadhan Syahmedi Siregar (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Bosar Alamsyah Hasibuan, Ramadhan Syahmedi Siregar

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323040

Full Text:    Language : en

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat pihak pemerintahan Kabupaten Padang Lawas serta  mengetahui pengimplementasian Peraturan Daerah (PERDA) Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun.Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah suatu kegiatan usaha kelompok masyarakat atau perorangan yang melakukan pertambangan emas di suatu tempat tanpa memiliki izin dari pihak pemerintah setempat atau di kenal dengan istilah pertambangan illegal. Penambangan Emas Tanpa Izin memberi dampak negatif terhadap produksi pertanian yang ada disekitar areal tambang, bahkan tidak saja telah merusak lingkungan dan memusnahkan lahan pertaniandisamping itu juga telah memberi dampak sosial bagi masyarakat terutama petani yang ada disekitar areal penambangan. Penelitian ini di lakukan di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas, dan penelitian ini bersifat yuridis empiris atau sering disebut penelitian lapangan (secara Langsung) yaitu dengan mengkaji dasar peraturan daerah yang berlaku dengan kejadian di lapangan dalam masyarakat. Penelitian dampak nya PETI yang berlangsung di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas yang bertujuan untuk mengindentifikasikan Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Sumatera Utara nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI).

References


Adman, B. (2012). Potensi Jenis Pohon Lokal Cepat Tumbuh Untuk Pemulihan Lingkungan Lahan Pasca Tambang Batu Bara. In Potensi Jenis Pohon Lokal Cepat Tumbuh untuk Pemulihan Lingkungan Lahan Pascatambang Batubara (Studi Kasus di PT. Singlurus Pratama, Kalimantan Timur).

Ananda, Y. (2022). Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Emas Ilegal Di Kabupaten Murung Raya, (Kalteng). Pendidikan Lingkungan Hidup-AKBK3308, 1(1), 1–11.

Anjami, T. (2018). Damapak Sosial, Penambang EmasTanpa Izin (PETI) DI desa Sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singi. Jom Fisip, 5(1).

Basuni, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Pidana Penambangan Tanpa Izin Oleh Polres Landak (Issue 3).

Boateng, D. O., Codjoe, F. N. Y., & Ofori, J. (2014). Impact of illegal small scale mining (Galamsey) on cocoa production in Atiwa district of Ghana. International Journal of Advanced Agricultural Research, 2(2014), 89–99.

Fahsya, I., & Basrowi. (2021). Dampak Ilegal Mining Pertambangan Emas Di Citorek Kidul Kabupaten Lebak Banten. Media Ekonomi, 21(2), 59–72.

Irwan. (2022). Perizinan Pertambangan Emas Di Kabupaten Pohuwato. Jurnal Of Lex Theory (JLT), 3.

Iwansyah, & Prasaja, A. S. (2022). Dampak Ekonomi Penambangan Emas Tanpa Izin Masyarakat Desa Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo. Journal of Demography,Etnography,and Social Transformation, 2(2), 97–106.

Junaidi, J. (2022). Pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kesejahteraan keluarga di sekitar wilayah pertambangan. E-Jurnal Ekonomi Sumberdaya Dan Lingkungan, 11(1), 61–74. https://doi.org/10.22437/jels.v11i1.18988

Mailendra, & Buchari, I. (2019). Kerusakan Lahan Akibat Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin Disekitar Sungai Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Pembangunan Wilayah Kota, 15(3), 174–188.

Masrukhin. (2019). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Perspektif Alih Fungsi Lahan DiKabupaten Cirebon. Hermeneutika, 3(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2

Mill, T., & Irfan, M. (2022). Pencemaran Limbah Merkuridi Desa Lalar Liang ( Studi Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat ) Civil Responsibility Ille. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2(3).

Ningsih, D. W., & Febryanto, A. A. (2021). Pelimpahan Wewenang Pengawasan Tambang Galian C Oleh Pemerintah Kab Gresik. Pro Hukum, 10, 13–24.

Niwele, A. V., Mataheru, F., & Taufik, I. (2021). Penanggulangan Penambangan Emas Illegal seiring dengan bergulirnya reformasi yang berlangsung semenjak 1998 silam , dimana kekayaan daerah , terutama yang bersumber dari sektor pertambangan . Dalam rangka Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahu. Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(2), 54–64.

Nurwanti, Y. D., Zaelani, M. A., & Irawati, D. (2022). Penegakan Sanksi Pidana dalam Kasus Usaha Tambang Mineral dan Batubara. Urnal Hukum, 4(2), 133–143.

Putra, D. T., Yuwono, T., & Alfirdaus, L. K. (2023). Kebijakan Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Kabupaten Bungo. Ideaspublishing, 9(2), 359–368. https://doi.org/10.32884/ideas.v9i2.1287

Syidiq, A. B., & Sirih, M. (2016). PADA DAERAH ALIRAN SUNGAI WATU-WATUDI KECAMATAN. Ampibi, 1, 65–70.

Wahyudi, E., & Slameto. (2019). Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin Terhadap Keberlanjutan Usaha Tani Di Kabupaten Provinsi Jambi. In Prosiding Seminar.

Yahya, R., Maming, & Yassi, A. (2021). Dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Terhadap Makrozoobentos Di Perairan Sungai Bodi, Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Ecosolum Volume 10, 10(2252–7923), 59–69. https://doi.org/10.20956/ecosolum.v10i2.18377

Yanto, P. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tidakan Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.

Yulianti, R., Sukiyah, E., Sulaksana, N., Limun, K., Sarolangun, K., & Limun, S. (2016). DAMPAK LIMBAH PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN ( PETI ) TERHADAP KUALITAS AIR SUNGAI LIMUN KABUPATEN SAROLANGUN PROPINSI JAMBI. 14, 251–262.


Article Metrics

 Abstract Views : 1436 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.