Analisis peran fatwa MUI No. 57 tahun 2014 terhadap pembentukan kebijakan hukum Islam di indonesia studi kasus tentang isu kontemporer (perihal LGBT)

Nur Azizah (1), Fatimah Fatimah (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Nur Azizah, Fatimah Fatimah

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323110

Full Text:    Language : en

Abstract


Dalam kaitannya dengan hukum positif, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, praktek LGBT mengalami pro dan kontra. Khusus di Indonesia, istilah LGBT menunjuk kepada suatu perbuatan bersama melanggar kesusilaan antara dua orang berkelamin sama. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui peran Fatwa MUI Sumut No. 57 Tahun 2014 dalam membentuk kebijakan hukum Islam perihal LGBT. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk meneliti rumusan masalah yang ada dalam tulisan ini. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yang bersifat normatif yang menguji topik dalam penelitian ditulisan ini. Hasil penelitian bahwa peran Fatwa MUI Sumut No. 57 Tahun 2014 dalam membentuk kebijakan hukum Islam perihal LGBT bahwa LGBT dianggap sebagai perilaku yang tidak wajar dan menyimpang dari tuntunan agama telah menyebar ke beberapa daerah, mengingat para pencipta dan pendukung gerakan LGBT secara sistematis dan terstruktur sedemikian rupa sehingga keberadaan gerakan LGBT dan upaya mereka untuk mempengaruhi masyarakat. Terlihat jelas Efeknya mempengaruhi orang muda dan anak-anak. Karena itu, peran dan keterlibatan masyarakat dalam memantau perilaku ini harus diutamakan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membendung laju pertumbuhan LGBT di Indonesia, namun perilaku LGBT tetap bertumbuh. Bahkan di Sumut upaya meminimalisir pelaku LGBT dilakukan dengan pendekatan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat

References


Ahmad, A. (2018). Maqāṣid al-syarī’ah al-syāṭibī dan aktualisasinya dalam nilai-nilai falsafah pancasila. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 8(2), 217. https://doi.org/10.24239/jsi.v8i2.363.217-235

Darmayanti, R. (2015). Pandangan Masyarakat Terhadap LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) DI JAKARTA, BOGOR, DEPOK DAN TANGERANG, 2015. شماره 8; ص 99-117.

Dits Prasanti, D. R. F. (2018). Studi Komperatif KHUP dan Hukum Pidana Islam Tentang Sanksi Terhadap Tindakan Pidana Homoseksual. Pembentukan Anak Usia Dini : Keluarga, Sekolah, Dan Komunitas, 2, 15.

Ermayani, T. (2017). Lgbt Dalam Perspektif Islam. Humanika, 17(2), 147–168. https://doi.org/10.21831/hum.v17i1.18569

Harahap, R. D. (2016). LGBT DI INDONESIA : Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah. Al-Ahkam, 26(2), 223. https://doi.org/10.21580/ahkam.2016.26.2.991

Iskandar, M. (2019). Kritik Sanad Dan Matan Hadis Etika Berbicara Persepektif Al-Ghâzali Dalam Kitab Ihyâ ‘Ulūm Al - Dīn.

Izzulhaq, F. (2021). Kritik Sanad Hadis Dalam Fatwa Mui No. 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 Sinovac (Issue 02).

Keumala, P. (2017a). Peran Wilayatul Hisbah Dalam Mencegah Les Sbian, Gay, Biseksu L Dan Trans Ender (A G (Lgbt) Di Band A Aceh.

Keumala, P. (2017b). Peran Wilayatul Hisbah Dalam Mencegah Lgbt Di Banda Aceh. Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam, 1(2), 261–278.

Khairuddin, & Barnawy, J. (2019). Kajian Terhadap Fatwa Mui Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi Dan Pencabulan. 8(1), 1–21.

Kholilulloh, C. (2018). Studi Kritik Sanad Hadis Fatwa MUI Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 10–27.

Maksum, G. (2018). Telaah Dalil Hukum Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Produk Perbankan Syariah. In Transcommunication (Vol. 53, Issue 1). http://www.tfd.org.tw/opencms/english/about/background.html%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.matlet.2019.04.024%0Aht

Nila Arzaqi. (2018). Kebijakan Hukum Pidana dalam upaya menanggulangi LGBT berbasis Pancasila. Masalah-Masalah Hukum, 2(4), 182–192.

Nurfajria, H. C., & Mahmud, A. (2021). Studi Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Homoseksual Menurut Hukum Pidana dan Hukum Jinayat. Prosiding Ilmu Hukum, 7(1), 401–405.

Nurkhamidi, A., Khuzaiyah, S., & Widodo, S. F. A. (2023). The impact of strengthening fiqh learning in the department of islamic education through integrating health sciences. Humanika, 23(1), 1–10. https://doi.org/10.21831/hum.v23i1.59185

Razak, S. (2017). LGBT Dalam Perspektif Agama. Al-Ibrah, 1(1), 50–68.

Ridho, H. (2022). Peran Fatwa MUI Dalam Perubahan Sosial. Sekretariatan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 589.

Safitri, D., Harahap, E. W., & Paralihan, H. (2023). Fenomena Perilaku LGBT di Kalangan Muslim dan Kristen: Studi Kasus Media Sosial. Anwarul, 3(3), 379–390. https://doi.org/10.58578/anwarul.v3i3.1034

Saleh, G., & Arif, M. (2017). Perilaku Lgbt Dalam Tinjauan Sosial. PROSIDING 2th Celscitech-UMRI 2017, 2, 45–51.

Sarip, Fitriana, D., & Dewi, E. K. (2019). Mendudukkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebagai Doktrin Perundang-Undangan. Legislasi Indonesia, 16(3), 289–298.

Su, D., Irwin, J. A., Fisher, C., Ramos, A., Kelley, M., Mendoza, D. A. R., & Coleman, J. D. (2016). Mental Health Disparities Within the LGBT Population: A Comparison between Transgender and Nontransgender Individuals. Transgender Health, 1(1), 12–20. https://doi.org/10.1089/trgh.2015.0001

Suherry, M., & Mandala, E. (2016). Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt) Dalamperspektif Masyarakat Dan Agama. Aristo, 4(2), 89. https://doi.org/10.24269/ars.v4i2.191

Yansyah, R., & Rahayu, R. (2018). Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (Lgbt): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia. Law Reform, 14(1), 132. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20242


Article Metrics

 Abstract Views : 433 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.