Abstract
Dalam kaitannya dengan hukum positif, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, praktek LGBT mengalami pro dan kontra. Khusus di Indonesia, istilah LGBT menunjuk kepada suatu perbuatan bersama melanggar kesusilaan antara dua orang berkelamin sama. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui peran Fatwa MUI Sumut No. 57 Tahun 2014 dalam membentuk kebijakan hukum Islam perihal LGBT. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam tulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk meneliti rumusan masalah yang ada dalam tulisan ini. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yang bersifat normatif yang menguji topik dalam penelitian ditulisan ini. Hasil penelitian bahwa peran Fatwa MUI Sumut No. 57 Tahun 2014 dalam membentuk kebijakan hukum Islam perihal LGBT bahwa LGBT dianggap sebagai perilaku yang tidak wajar dan menyimpang dari tuntunan agama telah menyebar ke beberapa daerah, mengingat para pencipta dan pendukung gerakan LGBT secara sistematis dan terstruktur sedemikian rupa sehingga keberadaan gerakan LGBT dan upaya mereka untuk mempengaruhi masyarakat. Terlihat jelas Efeknya mempengaruhi orang muda dan anak-anak. Karena itu, peran dan keterlibatan masyarakat dalam memantau perilaku ini harus diutamakan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membendung laju pertumbuhan LGBT di Indonesia, namun perilaku LGBT tetap bertumbuh. Bahkan di Sumut upaya meminimalisir pelaku LGBT dilakukan dengan pendekatan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat