Legal reasoning hakim mahkamah konstitusi dalam memutuskan syarat jeda mantan terpidana untuk ikut dalam pilkada ditinjau dari siyasah dusturiyah

Salsah Dila (1), Syofiaty Lubis (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Salsah Dila, Syofiaty Lubis

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323199

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini bertujuan melihat putusan MK terkait syarat jeda mantan terpidana saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan mengkaji pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah dalam Pilkda ditinjau dari fiqih dusturiyah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu mengemukakan data dan informasi yang diperoleh kemudian dianalisis dengan memakai beberapa kesimpulan sebagai temuan dari hasil penelitian. Hasil penelitian, bahwa dengan batasan tertentu, mantan napi bisa calonkan dirinya jadi kepala daerah dari PMK No 56PUUXVII Tahun 2019 tentang syarat-syarat pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 itu berdasarkan fikih siyasah karena membolehkan mantan koruptor mengajukan diri menjadi kepala daerah karena sudah meminta maaf atas seluruh pelanggarannya sebelumnya dengan menjalani hukuman penjara. Setelah menghabiskan waktunya, seseorang memiliki hak istimewa yang sama terhadap anggota masyarakat lain serta tidak lagi membutuhkan doa, pengakuan dosa, atau bentuk penebusan dosa lainnya. Namun dalam Putusan MK No. 56PUUXVII/2019 selain belum mengedepankan hak mantan terpidana, dengan hak masyarakat pada umumnya. Putusan ini hanya ditunjukan kepada hak dipilih (ketika terpidana hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah) sedang aturan hak memilih tidak terdapat persyaratan khusus maka putusan tersebut lagi lagi masih belum tepat dan sesuai untuk direalisasikan di negara yang menganut sistem demokrasi ini.


References


Andriyan, D. N. (2019). Sinergi dan Harmoni Sistem Presidensial Multi Partai dan Pemilu Serentak untuk Menyongsong Indonesia. Bappenas Warking Papers, 2(1).

Argawati, U. (2023). Mantan Napi Maju Calon Anggota DPD Harus Tunggu 5 Tahun. Retrieved September 7, 2023, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=1897&menu=2

Aryani, & Hermanto. (2020). Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan. Jurnal KOnstitusi, 17(2).

Asshiddiqe, J. (2013). Pengantar ILmu Hukum Tata Negara. In Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (I).

Djanggih, H., & Hambali. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2).

Elanda, B. (2018). Hubungan Bawaslu dan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu (Universitas Islam Indonesia). Universitas Islam Indonesia. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/12879/BILLY ELANDA 14410160.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Fadli, N., & Khoirul, I. (2023). Jangka Waktu Tunggu Mantan Narapidana dalam Pemilihan Konstitusi Untuk Mencalonkan Diri dalam PILKADA (Studi Analisa Putusan MK Nomor 56 / PUU-XVII / 2019) Legal Reasoning Hakim Mahkamah Konstitusi Untuk Mencalonkan Diri dalam PILKADA (Studi Analisa Putus.

Fariz, D. (2020). Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi, 17(2).

Hidayat, R. (2019). Putusan Syarat Mantan Narapidana Ikut Pilkada Disebut Jalan Tengah. Retrieved September 7, 2023, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=1897&menu=2

Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Isnantiana, N. I. (2020). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan.

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Konstitusi, M. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. , (2019).

Kuddus, M. (2019). Kedudukan Mantan Narapidana dalam Mengikuti PILKADA Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Yustitia, 20(2).

Mardatillah, A. (2019). MK: Syarat Jeda 5 Tahun bagi Mantan Narapidana Ikut Pilkada. Retrieved September 7, 2023, from https://www.hukumonline.comberita/a/mk--syarat-jeda-5-tahun-bagi-mantan-narapidana-ikut-pilkada-lt5df0dc65aee4c/

Maulidi. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4).

Munte, H. (2017). Pilkada Model Penyelesaian Sengketa Administrasi. Medan: Puspartana.

Muzayanah, & Saputra. (2020). Kajian Yuridis terhadap Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Untuk Mencalonkan Diri Pada Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2).

One, M. H. S., & Hasan, I. R. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi No . 56 / Puu-Xvii / 2019 Tentang Norma Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Bagi Mantan Terpidana Ditinjau Dari Aspek Pemidanaan. Hukum Dan Masyarakat Madani, 11(1).

Palguna, I. D. G. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint). Jakarta: Sinar Grafika.

RI. Undang-Undang Mahkamah konstitusi Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 16. , (2003).

RI. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. , (2004).

RI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Civil and Political Rights Covenant. , (2005).

RI. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. , (2008).

RI. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. , (2016).

RI. Undang-Undang Pemilu. , (2017). Indonesia.

Sadikin. (2014). Hukum Pemilu: Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan. Bekasi: Gramata Publishing.

Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: CV. ALFABETA.

Suketi, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo.

Suryanti, D. (2018). Analisis Siyasah Tasyri’iyyah terhadap pencalonan Mantan terpidana Menjadi Anggota legislatif, DRD, dan Kepala Desa di Indonesia. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Sutrisno, C. (2020). Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada.

Tanjung, M. A., & Saraswati, R. (2018). Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2).

Taufik, A. (2019). Kedudukan Narapidana dalam Mengikuti Pilkada pasca Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019. Jurnal Yustitia, 20(2).

Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Barang Pengadaan dan Jasa. Journal of Lex Theory, 1(1).

Zuhro. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(1).


Article Metrics

 Abstract Views : 207 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Salsah Dila, Syofiaty Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.