Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto di Indonesia dari perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan menggabungkan pendekatan deskriptif dan analitis untuk mengkaji pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto oleh DRP. Data primer diperoleh melalui dokumen resmi terkait proses pemberhentian, termasuk undang-undang, regulasi, keputusan DPR, dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Data sekunder seperti artikel, laporan berita, dan analisis dari ahli hukum akan digunakan untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Hasil penelitian ini bahwa pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi dalam menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya tumpang tindih antara konsep negative legislator dan tindakan Mahkamah Konstitusi yang terkadang memperluas kewenangannya. Konsep judicial restraint dan aktivisme yudisial memberikan perspektif berbeda mengenai peran hakim dalam sistem hukum. Dalam konteks demokrasi dan ketatanegaraan, penting bagi Indonesia untuk mempertahankan prinsip pemisahan kekuasaan yang seimbang dan menjaga kedaulatan sebagai landasan utama. Diperlukan dialog dan refleksi mendalam mengenai peran Mahkamah Konstitusi dan bagaimana interaksinya dengan lembaga negara lainnya, agar kesinambungan demokrasi dan prinsip ketatanegaraan dapat terjaga dengan baik. Upaya untuk mencegah campur tangan yang melampaui kewenangan serta memastikan independensi lembaga peradilan menjadi kunci dalam membangun fondasi yang kuat untuk negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum