Analisis pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Aswanto oleh dewan perwakilan rakyat ditinjau dari ketatanegaraan di Indonesia

Sarah Sabrina (1), Khalid Khalid (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan 
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Sarah Sabrina

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323214

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto di Indonesia dari perspektif ketatanegaraan. Metode penelitian yang digunakan menggabungkan pendekatan deskriptif dan analitis untuk mengkaji pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto oleh DRP. Data primer diperoleh melalui dokumen resmi terkait proses pemberhentian, termasuk undang-undang, regulasi, keputusan DPR, dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Data sekunder seperti artikel, laporan berita, dan analisis dari ahli hukum akan digunakan untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Hasil penelitian ini bahwa pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi dalam menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adanya tumpang tindih antara konsep negative legislator dan tindakan Mahkamah Konstitusi yang terkadang memperluas kewenangannya. Konsep judicial restraint dan aktivisme yudisial memberikan perspektif berbeda mengenai peran hakim dalam sistem hukum. Dalam konteks demokrasi dan ketatanegaraan, penting bagi Indonesia untuk mempertahankan prinsip pemisahan kekuasaan yang seimbang dan menjaga kedaulatan sebagai landasan utama. Diperlukan dialog dan refleksi mendalam mengenai peran Mahkamah Konstitusi dan bagaimana interaksinya dengan lembaga negara lainnya, agar kesinambungan demokrasi dan prinsip ketatanegaraan dapat terjaga dengan baik. Upaya untuk mencegah campur tangan yang melampaui kewenangan serta memastikan independensi lembaga peradilan menjadi kunci dalam membangun fondasi yang kuat untuk negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

Keywords


educatio, law, uinsu, hukum

References


Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (I). CV. Syakir Media Press.

Adi Sulistiyono, I. (2018). Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik. Prenada Media Group.

Aji, P. B. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XXI/2023 Uji Materiil pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. Webinar hak uji materiil pada bab penjelasan undang-undang landasan dan akibat hukumnya.

Akbal, M., & Rauf, A. (2018). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik. Media Sahabat Cendekia.

Amnan, D. (2023). Legalitas Pemecatan Hakim Aswanto Di Tengah Masa Jabatan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jatiswara, 38(1).

Ashari, A., & Amalia, R. A. (2023). Konstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(1), 50–56.

Asshiddiqie, J. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara (9th ed.). Rajawali Pers.

Farabi, M. F. F. (2023). Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(04), 294–303.

Hamzah, M. G. (2020). Peradilan Modern : Implementasi ICT Di Mahkamah Konstitusi (2nd ed.). PT Rajagrafindo Persada.

Handoko, D. (2015). Kekuasaan Hakim Di Indonesia. Hawa Dan Ahwa.

Isnawati. (2022). Hukum Tata Negara Indonesia (Teori, Histori, Dan Dinamika I). CV.Bintang Semesta Media.

Kurnia, T. S. (2018). Mahkamah Konstitusi sebagai Election Court: Refleksi Teoretis. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 33–48.

Kurnia, T. S. (2023). Recall aswanto: tertutupnya ruang disagreement antara pembentuk undang-undang dan mahkamah konstitusi. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 143–162.

Kurnia, T. S., & Darumurti, K. D. (2015). Mahkamah Konstitusi dan Desain Hubungan Pusat-Daerah Berdasarkan Asas Negara Kesatuan. Www. Mpr. Go. Id, 117.

KY. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia : Studi Sosio-Legal. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Latipulhayat, A. (2017). Mendudukan Kembali Judicial Activism dan Judicial Restraint dalam Kerangka Demokrasi. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (JOURNAL OF LAW), 4(3).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (2022). Pemberhentian Hakim MK Aswanto Oleh DPR: Melanggar Hukum Dan Mengacaukan Konsep Ketatanegaraan.

Man, Y. (2022). Sufmi Dasco Tegaskan Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Sesuai Mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42051/t/Sufmi+Dasco+Tegaskan+Pencopotan+Hakim+Kons%0Atitusi+Aswanto+Sesuai+Mekanisme

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nugraha, X., Izzaty, R., & Anira, A. (2020). Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011: Dari Negative Legislator Menjadi Positive Legislator. Jurnal RechtIdee, 15(1).

Nurachman, M. D. (2023). Analisis Yuridis terhadap mekanisme pemberhentian Hakim Mahkamah Kosntitusi oleh Keputusan Sidang Paripurna DPR dihubungkan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).

Rishan, I. (2016). Redesain Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23.

Rishan, I. (2017). Justifikasi Pelembagaan Peradilan Etik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9(1).

Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(1), 49–58.

Safudin, E. (2020). Politik Hukum Diskresi Indonesia, Analisis Terhadap Pembagian Kekuasaan Antara Pemerintah dan Legislatif. Jurnal Penelitian Islam, 14(01).

Salia, E. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis. Doctrinal, 1(1), 1–18.

Salman, H. R. O. (2016). Filsafat Hukum (4th ed.). PT Refika Aditam.

Siahaan, M. (2022). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika.

Suherman, A. (2019). Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum, 1.

Sumodiningrat, A. (2023). Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Terhadap Perppu Cipta Kerja. Constitution, 2(1), 50.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unigres Press.

Thalib, A. R., & Sh, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Triningsih, A., & Aditya, Z. F. (2019). Pembaharuan Penguasaan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 329.

Zulmi, D. (2020). Mekanisme Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (Analisis Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/MKMK/X/2013). Kaos GL Dergis, 8.


Article Metrics

 Abstract Views : 1134 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.