Analisis penegakan hak konstitusi melalui constitutional complaint pada mahkamah konstitusi sebagai perwujudan negara hukum menurut persfektif siyasah dusturiyah

Nur Fadilah Putri Sagala (1), Irwansyah Irwansyah (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Nur Fadilah Putri Sagala, Irwansyah Irwansyah

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323228

Full Text:    Language : en

Abstract


Dalam UUD 1945, secara eksplisit tidak disebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara constitutional complaint, karena dalam Pasal 24C UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara limitatif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penegakan hak konstitusi melalui constitutional complaint pada Mahkamah Agung sebagai perwujudan negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan secara yuridis yang bersifat observatif. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat dua mekanisme yang ditempuh dalam menjamin hak konstitusional warga negara, yaitu: mekanisme pengadilan dan meknisme luar pengadilan. Ada dua arti penting mekanisme constitutional complaint dalam penerapannya dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara, yaitu Constitutional Complaint sebagai kebutuhan teoritis dalam penyelenggaraan negara hukum dan juga Constitutional Complaint sebagai empiris dalam penyelenggaraan negara hukum. Dalam siyasah dusturiyah terdapat lembaga yudikatif merupakan cara, sarana, dan jalan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas fakta kehidupan yang sering mengalami ketidakadilan dan kezaliman atas proses ajudikasi dalam pengadilan. Ketidakadilan dan kezaliman tersebut terjadi sebab adanya hak-hak yang ditindas oleh kebijakan penguasa dalam suatu negara itu sendiri. Siyasah dusturiyah sangat berkesesuaian dengan konsep constitutional complaint. Ini berkesesuaian dengan adanya perlindungan HAM dalam Islam serta wilayah al-mazalim sebagai pengadilan kesewenangan penguasa terhadap rakyat yang mencederai hak rakyat.


References


Aditya, Zaka Firma. 2014. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perkara Constitutional Complaint Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Unnes Law Journal 5 (1).

Asshiddiqe, Jimly. 2013. Pengantar ILmu Hukum Tata Negara. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. I.

BM, Benny Suryadi. 2015. “Penegakan Konstitsu Melalui Constitutional Complaint Sebagai Perwujudan Negara Hukum.” Universitas Sumatera Utara.

Budiardjo, Miriam. 1983. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

El-Muhtaj, Majda. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Eliza. 2013. “Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” 2013. http://elizafalahatulislami.blogspot.com/.

Fadjar, Abdul Mukhti. 2005. Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekreteriat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley. 2001. Constitutional Culture and Democratic Rule. United Kingdom: Cambidge University Press.

Handayani, Febri, and Lysa Angrayni. 2019. “Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Riau Law Journal 3 (1).

Ibrahim, Jhonny. 2006. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia, Republik. 1986. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986.

Indonesia, Republik 1999. Pasal 1 Angka 7 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Iqbal, Muhammad. 2014. Kontekstualisasi Doktrin Polirik Islam. Jakarta: Kencana.

Jailani, Imam Amrusi. 2013. Hukum Tata Negara Islam. Surabaya: IAIN SA Press.

Kansil, C. S. T. 1987. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Main, Ahmad Zulal Abu. 2018. “Perspektif Siyasah Susturiyah Terhadap Konsep Constitutional Complaint Dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.

Manan, Abdul. 2017. Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Masud, Muhammad Khalid. 1996. Filsafat Hukum Islam Studi Tentang Hidup Dan Pemikiran Abu Ishaq Asy- Syatibi. Bandung: Pustaka.

Mawardi, Imam Al. 2014. Al Ahkam As Sulthaniyyah, Terjemah: Fadli Bahri. Bekasi: PT Darul Falah.

Palguna, I Dewa Gede. 2013. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint). Jakarta: Sinar Grafika.

Rasjid, Sulaiman. 1994. Fikih Islam Hukum Fikih Lengkap. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Rizki, Harry. 2023. “Penegakan Hak Konstitusional Melalui Constitusional Complaint Sebagai Perwujudan Negara Hukum.” 2023. http://harryrizki.blogspot.in/2006/02/constitutionalcomplaint.

Rusyda, H. 2021. “Hak Warga Negara Dalam Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Perspektif Fiqh Siyasah Dan Hukum Tata Negara Republik Indonesia.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Scholler, Heinrich. 2004. Notes on Constitutional Interpretation. Jakarta: Hans Seidel Foundation.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soemanteri, Sri. 1987. Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.

Subiyanto, Achmad Edi. 2011. “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 8 (5).

Suci, Ramadani. 2022. “Urgensi Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Mahkamah Dan Tinjauan Siyasah Dusturiyah.” Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Sultan, L. 2013. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dalam Teori Dan Praktik” 8 (6).

Syahrizal, Ahmad. 2006. Peradilan Konstitusi Suatu Studi Tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. 2011. Indonesia.

Thalib, Abdul Rasyid. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Utrecht, E. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Ichtiar Baru.

Zoelva, Hamdan. 2010. “Pengaduan Konstitusional Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Sekretariat Negara RI 16.


Article Metrics

 Abstract Views : 593 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.