Abstract


Dalam UUD 1945, secara eksplisit tidak disebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara constitutional complaint, karena dalam Pasal 24C UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara limitatif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penegakan hak konstitusi melalui constitutional complaint pada Mahkamah Agung sebagai perwujudan negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan secara yuridis yang bersifat observatif. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat dua mekanisme yang ditempuh dalam menjamin hak konstitusional warga negara, yaitu: mekanisme pengadilan dan meknisme luar pengadilan. Ada dua arti penting mekanisme constitutional complaint dalam penerapannya dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara, yaitu Constitutional Complaint sebagai kebutuhan teoritis dalam penyelenggaraan negara hukum dan juga Constitutional Complaint sebagai empiris dalam penyelenggaraan negara hukum. Dalam siyasah dusturiyah terdapat lembaga yudikatif merupakan cara, sarana, dan jalan rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas fakta kehidupan yang sering mengalami ketidakadilan dan kezaliman atas proses ajudikasi dalam pengadilan. Ketidakadilan dan kezaliman tersebut terjadi sebab adanya hak-hak yang ditindas oleh kebijakan penguasa dalam suatu negara itu sendiri. Siyasah dusturiyah sangat berkesesuaian dengan konsep constitutional complaint. Ini berkesesuaian dengan adanya perlindungan HAM dalam Islam serta wilayah al-mazalim sebagai pengadilan kesewenangan penguasa terhadap rakyat yang mencederai hak rakyat.