Abstract


Hukum adat mencerminkan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat ini diperlukan tetapi dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku, Hukum adat mencerminkan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. hukum adat diperlukan untuk menjaga keseimbangan serta ketertiban sosial dalam suatu masyarakat. Di wilayah Kenegerian Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, disamping berlakunya hukum nasional yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  sebagai payung dari hukum pidana, maka diberlakukan juga pidana adat untuk mengatur  pergaulan hidup dimasyarakat. Salah satunya adalah pemberian sanksi pidana adat terhadap pelaku delik perzinaan

Keywords


Pidana, Sanksi Adat, Zina