Tinjauan terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat bagi pelaku zina

Abstract

Hukum adat mencerminkan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. Sekalipun hukum adat ini diperlukan tetapi dalam praktiknya jangan sampai bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku, Hukum adat mencerminkan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, namun perkembangannya harus tetap dikoordinasikan dengan hukum nasional. hukum adat diperlukan untuk menjaga keseimbangan serta ketertiban sosial dalam suatu masyarakat. Di wilayah Kenegerian Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, disamping berlakunya hukum nasional yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  sebagai payung dari hukum pidana, maka diberlakukan juga pidana adat untuk mengatur  pergaulan hidup dimasyarakat. Salah satunya adalah pemberian sanksi pidana adat terhadap pelaku delik perzinaan
Keywords
  • Pidana
  • Sanksi Adat
  • Zina
References
  1. Ablisar, M., & Agusmidah, M. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Zina Di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Usu Law Journal, Vol.7. No.3, Juni 2019, 171-180 Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
  2. Anton Sudanto, S. H. (2017). Penerapan Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Pidana Materiil Di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 1(1), 130–150.
  3. Apriyani, R. (2018). Keberadaan Sanksi Adat Dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum Prioris, 6(3), 227–246.
  4. Arief, B. N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana, Undip.
  5. Diana, L. (2016). Penerapan Pidana Adat Dan Pidana Kuhp Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Dikaitkan Dengan Peran Kepolisian”(Studi Kasus Wilayah Hukum Persukuan Domo Air Tiris Dan Kapolres Kampar). Riau University.
  6. Djubaedah, N. (2010). Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam.
  7. Effendi, E. (2018). Hukum Pidana Adat: Gagasan Pluralisme Dalam Hukum Pidana Dan Penerapan Hukum Menurut Keyakinan Hukum. Pt Refika Aditama.
  8. Handoko, B., Effendi, E., & Hendra, R. (2015). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Zina Di Wilayah Kenagarian Garagahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Riau University.
  9. Hardianti, Y. (2020). Tinjauan Sanksi Adat Terhadap Pelaku Silariang Menurut Hukum Pidana Adat Sebagai Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Masyarakat Adat Tolotang Di Kabupaten Sidrap). Universitas Hasanuddin.
  10. Leorisando, F., Ridwan, R. Bin, & Saputra, H. (2022). Tinjauan Kritis Sanksi Hukum Adat Rejang Kepahiang Terhadap Pelaku Perzinahan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(6), 2131–2144.
  11. Montol, M. G. (2017). Tinjauan Yuridis Anak Hasil Zina Dilihat Dari Ketentuan Hukum Islam. Lex Crimen, 6(5).
  12. Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(2), 225–246.
  13. Mulyadi, L. (2015). Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Toeri, Norma Praktik Dan Prosedur. Bandung: Pt. Alumni.
  14. Rozah, U., & Indarti, E. (2019). Delik Zina: Unsur Substansial Dan Penyelesaiannya Dalam Masyarakat Adat Madura. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 366–375.
  15. Saputra, R. T. K. (2020). Pelaksanaan Perkawinan Campuran Adat Antara Suku Bangsa Minangkabau (Studi Kasus Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi). Universitas Islam Riau.
  16. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R & D. Bandung: Cv Alfabeta.
  17. Sulastri, D. (2015). Pengantar Hukum Adat. Bandung: Pustaka Setia.
  18. Susanti, S., Ramlah, R., & Mustiah, M. (2022). Pelaksanaan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Zina Di Desa Pauh Agung Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
  19. Syafrinaldi. (2017). Buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Uir Press, Jakarta, 2017.
  20. Umar Said, S. (2017). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.