Abstract
Bimbingan dan konseling dewasa ini memiliki kontribusi yang besar untuk tercapainya tugas-tugas perkembangan individu. Fenomena yang ditemukan dewasa ini khususnya peserta didik ditemukan fenomena tentang kekerasan seksual, bullying, bolos disekolah dan perilaku yang berpotensi untuk terciderai hak-hak klien. Layanan bimbingan dan konseling yang dapat melindungi dan mengembalikan hak klien yaitu layanan advokasi. Adanya layanan advokasi dalam bimbingan dan konseling dapat menunjukkan adanya keprofesionalan dari profesi untuk melindungi hak-hak klien. Adanya layanan advokasi dalam bimbingan dan konseling dapat menjadi jembatan bagi individu untuk mengembalikan hak-haknya yang terciderai. Melalui layanan advokasi, klien kembali berhasil menikmati haknya, yaitu klien memiliki hak mereka lagi dan begitu juga klien mereka kembali ke posisi pengembangan diri. Guru BK/konselor menjadi profesional yang memiliki tanggungjawab untuk membuat lingkungan yang kondusif. Adapun dalam layanan advokasi klien konselor atau guru BK menggarap materi untuk mengarahkannya terselesaikan maslah klien. Sehingga diperlukan sumber daya profesional yang memiliki peran advokasi yang etis dan efektif.