Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor penyebab anak-anak di bawah umur bekerja mencari nafkah dan analisis dari segi maqashidus syari’ah tentang anak jalanan yang mencari nafkah untuk keluarganya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologi dan menggunakan analisis kealitatif. Sumber data berupa data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara langsung dengan anak-anak di bawah umur yang bekerja di jalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya. Sedangkan data sekunder berupa sumber data dari hasil mencari dengan mengumpulkan bahan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti berupa jurnal, buku, internet, dan sebagainya. Hasil dari penelitian ini bahwa anak-anak di bawah umur yang bekerja di jalanan bukan karena paksaan orang tua mereka, tetapi atas kemauan sendiri dan terpaksa harus ikut bekerja dikarenakan tidak sanggup melihat orang tua bekerja sendirian. Ditinjau dari maqashidus syari’ah tentang fenomena anak di bawah umur yang bekerja untuk mencari nafkah jelas tidak sesuai dengan konsep yang diajarkan dalam maqashidus syari’ah. Misalnya dalam kebutuhan al-daruriyat atau menjaga jiwa seorang anak. Walaupun seorang anak mampu dalam membantu kebutuhan ekonomi keluarga, namun jika merugikan dihindari, tetapi jika tidak maka seorang anak diperbolehkan membantu orang tuanya.