Analisis penerapan hukum terhadap penyelundupan pakaian bekas impor ditinjau dari hukum positif dan pidana Islam

Riza Eldira Lubis (1), Ilhamsyah Pasaribuan (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Riza Eldira Lubis, Ilhamsyah Pasaribuan

DOI : https://doi.org/10.29210/30033306000

Full Text:    Language : en

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap penyelundupan pakaian bekas ditinjau dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap penyelundupan pakaian bekas impor di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi dalam islam atas penyeludupan yaitu jarimah sariqah. Sedangkan penegakan Hukum Penyelundupan Pakaian Bekas bisa dilihat dengan melakukan pememberian sanksi terhadap pelaku berdasarkan adanya sanksi pidana dan sanksi administras. Dalam sanksi administrasi dibagi atas dua jenis yaitu sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi berupa pemblokiran, pembekuan, pencabutan izin. Namun untuk sanksi pidana saat ini belum diatur lebih komplek lagi. Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 32 dan Surah An-Nisa ayat 29, jelas bahwa kegiatan penyelundupan pakaian bekas impor merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum pidana Islam dan diharamkan dalam syara’. Upaya untuk mencegah terjadinya penyelundupan dan pemasaran pakaian bekas illegal di Kota Tanjung Balai adalah dengan preventif, dan represif.

References


Ali, L. O. B., Mustafa, L. O. A., & Hidayat, R. (2022). Peranan Bea Dan Cukai Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (Studi Di Kantor Bea Dan Cukai Kota Baubau). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(1).

Aliffia, D. A., Nugraha, A., & Fitriana, D. N. (2023). Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Tiga Perspektif. Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3).

Anggraeni, N. (2016). Video Cctv. Al Mizan, 12, 226–244.

Arissaputra, R. T. (2019). Penyeludupan Hukum Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang (Issue 16). Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.29313/.V7i1.25040

Benny, J. (2013). Ekspor Dan Impor Pengaruhnya Terhadap Posisi Cadangan Devisa Di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4).

Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Pandangan Kuhp Dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law, 2(2).

Birahayu, D. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Pakaian Bekas. , Perspektif Hukum, 20(1).

Fauziah, S. U. (2023). Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami –, 1(1), 37–48. Https://Doi.Org/10.15575/Jaa.V1i1.134

Finance.Detik.Com. (2015). Lagi, Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Pakaian Bekas.

Firmansyah, M. F. (2023). Tindakan Cyberbullying Dalam Kajian Hukum Pidana. Ournal Of Islamic Law And Yurisprudance, 5(19), 48–57.

Hidayat, R., & Bagio Kadaryanto, Dan. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyeludupan Rokok Tanpa Cukai Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Uu No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. National Conference On Social Science And Religion, 39, 275–282.

Kemendag. (2014). Indonesia Trade Insight. Publikasi Internal Kementerian Perdagangan.

Kemendag. (2015). Laporan Analisis Impor Pakaian Bekas, Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Badan Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementrian Perdagangan. Kemneterian Perdagangan Republik Indonesia.

Kemenkeu. (2023). Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Dan Barang Illegal Lainnya.

Kesuma, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanan Dalam Penyelundupan Pakaian Bekas (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai). Universitas Medan Area.

Listyarini, N. H. K., & Saputra, A. (2023). Peran Sipir Terhadap Penerapan Aturan Kementrian. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 233–240.

Majah, A. A. M. Bin Y. Al-Qazwini I. (2013). Ensiklopedia Hadits 8 Sunan Ibnu Majah. Almahira.

Muladi, & A., B. N. (2013). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Munir, A., Krim, M., & Widarso, R. (2017). Analisis Kriminologis Terhadap Penyeludupan Pakaian Bekas (Studi Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir). Hukum Dan Peradilan, 5(6), 40–57. Http://Repository.Uir.Ac.Id/Id/Eprint/4073

Muslich, A. W. (2014). Euthanasia: Menurut Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam. Rajawali Pers.

Othman, I. W., Mokhtar, S., & Pullong, A. (2022). The Relevance Of Implementing Comprehensive Security Concept (Comsec) Towards The Endemic Era Of Covid-19. International Journal Of Law, Government And Communication, 7(29), 533–555. Https://Doi.Org/10.35631/Ijlgc.729038

Panjaitan, C. J. (2022). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid. Sus. 2020/Pn. Mdn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 21(2).

Purnamawati, A. (2013). Dasar-Dasar Ekspor Impor. Upp Stim Ykpn.

Randy Krisna Putra Mandelly, Nanda Wijayanto, & Beni Agus Saputro. (2022). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Penyeludupan Yang Dilakukan Ketika Menggunakan Hak Lintas Damai. J-Ceki : Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(6), 870–885. Https://Doi.Org/10.56799/Jceki.V1i6.1302

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Uu No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, (2007).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, (2014).

Riana. (2018). Implementasi Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Di Kota Tanjungbalai. Universitas Sumatera Utara.

Saidi, A., & Sarira, A. Pata. (2022). Peranan Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Bp3tki) Nunukan Dalam Menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Ke Malaysia. Fisipublik : Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 6(1), 1–16. Https://Doi.Org/10.24903/Fpb.V6i1.1256

Saputri, R. D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Impor. Unissula.

Saragih, S., Studi, P., & Kewarganegaraan, P. (2023). Upaya Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Journal Of Social Science Research, 3(2807–4246), 2790–2798. Https://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative%0aupaya

Sidauruk, H. E. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Balai. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Simatupang, S. (2018). Polisi Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Bernilai Miliaran.

Sinamo, T. N. E. P., Zulyadi, R., & Ramadhan, M. C. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 4(4), 2506–2518. Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V4i4.1101

Sukaniasa, K. (2019). Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyelundupan Emas Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara Di Bangladesh). Ganesha Civic Education Journal, 1(1), 81–94. Https://Doi.Org/10.23887/Gancej.V1i1.66

Suroso. (2013). Bahan Ajar Teknis Cukai. Ghalia Indonesia.

Tambunan, R., Suhatrizal, S., & Siregar, T. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabean Penyeludupan Pakaian Bekas (Putusan No. 237/Pid.B/2016/Pn.Tjb). Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 158–165. Https://Doi.Org/10.31289/Juncto.V1i2.196

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).

Teguh, M., & Lubis, S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata, 2(1), 92–112. Https://Nugrohokriminolog.Blogspot.Co.Id

Wahyudi, A. (2015). Konflik, Konsep Teori Dan Permasalahan. Jurnal Publiciana, 8(1), 1–15.

Wan Shawalluddin Wan Hassan, Amrullah Maraining, & Ramli Dollah. (2020). Isu Penyeludupan Di Pulau Sebatik, Malaysia. Jurnal Kinabalu, 26(2), 355–380.

Wibowo, Y. (2013). Tindak Pidana Penyeludupan Di Indonesia. Sinar Grafika.

Wijayanti, H. A. M. A. (2020). Akibat Hukum Atas Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyeludupan Emas Yang Dilakukan Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara Di Bangladesh). Wijayakusuma Law Rewiew, 2(1), 38–43.

Yaneski, A. F. (2018). Implementasi Kebijakan Penanganan Penyelundupan Pakaian Bekas Di Provinsi Riau, Indonesia. Journal Of International Relations, 4(2).


Article Metrics

 Abstract Views : 856 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.