Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan hukum terhadap penyelundupan pakaian bekas ditinjau dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap penyelundupan pakaian bekas impor di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi dalam islam atas penyeludupan yaitu jarimah sariqah. Sedangkan penegakan Hukum Penyelundupan Pakaian Bekas bisa dilihat dengan melakukan pememberian sanksi terhadap pelaku berdasarkan adanya sanksi pidana dan sanksi administras. Dalam sanksi administrasi dibagi atas dua jenis yaitu sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi berupa pemblokiran, pembekuan, pencabutan izin. Namun untuk sanksi pidana saat ini belum diatur lebih komplek lagi. Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 32 dan Surah An-Nisa ayat 29, jelas bahwa kegiatan penyelundupan pakaian bekas impor merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum pidana Islam dan diharamkan dalam syara’. Upaya untuk mencegah terjadinya penyelundupan dan pemasaran pakaian bekas illegal di Kota Tanjung Balai adalah dengan preventif, dan represif.