Memviralkan kasus perselingkuhan dalam rumah tangga di media sosial tiktok dalam perspektif hukum islam

Mhd Suheri (1), Irwan Irwan (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Mhd Suheri, Irwan Irwan

DOI : https://doi.org/10.29210/30033358000

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi dengan fenomena perselingkuhan ditengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Tujuan dari penelitian ini adalah melelaah fenomena penyebaran berita perselingkuhan rumah tangga yang diviralkan di media sosial Tiktok. Metode penelitian ini adalah metode normatif (penelitian perpustakaan). Hasil penelitian menunujukkan bahwa Tiktok menjadi pilihan untuk memviralkan perselingkuhan karena akses yang mudah dan pengguna diberbagai kalangan. Dengan memviralkan Permasalahan rumah tangga hanya memuaskan sesaat dan memberikan sanksi sosial pada pasangan, sedangkan dampak negatif dari hal tersebut lebih banyak dan berkepanjangan. Unsur pencemaran nama baik, pornografi, dan karir dan reputasi menjadi konflik antar pasangan. Selain itu terdapat hukum negara, apabila pasangan selingkuh terbukti melakukan zina, dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dalam hukum islam, memviralkan pasangan ke media social membawa kemudharatan baik dalam porsi ghibah (QS. An-Nur ayat 19) maupun termasuk kasus Fitnah (QS. Al-baqarah ayat 191).

References


Agustina, W. N. (2021). Hikmah Larangan Berduaan dengan anon-Mahram. Retrieved November 28, 2023, from ’Suara Aisyiyah website: https://suaraaisyiyah.id/hikmah-larangan-berduaan-dengan-non-mahram/

Ansori, I. H. (2019). Hadis Ma’lul dan Kehujjahannya. Kediri: IAIN Kediri Press.

Arsyad, A. (2020). Tren Media Sosial Terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian Di Kabupaten Pangkep. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1).

Batoebara, M. U. (2020). Aplikasi Tik-Tok Seru-seruan Atau Kebodohan. Jurna Network Media, 3(2).

Depag. (2007). Al- Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: PT. Syamil Qur’an.

Eva, Y., Septia, S., & Oktavianani, W. (2020). Media Sosial Pemicu Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Padang Kelas 1a. Ijtihad, 36(2).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Humas, T. (2022). Pengertian Fitnah, Dampak Negatif, dan Cara Menghindarinya. Retrieved November 28, 2023, from An-Nur website: https://an-nur.ac.id/pengertian-fitnah-dampah-negatif-dan-cara-menghindarinya/

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Indonesia, R. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. , (2008). Indonesia.

Indonesia, R. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). , (2008). Indonesia.

Indonesia, R. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. , (2016). Indonesia.

Indriani, D. (2019). Ghibah Menurut Imam An Nawawi dan Yusuf Al Qardhawi (Kasus Media Sosial Facebook pada Masyarakat Kecamatan Pulau Rakyat). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Irawan, M. A. (2022). Childfree dalam Perkawinan Perspektif Teori Maslahah Mursalah Asy-Syatibi. UIN Syarif Hidyatullah.

Irfan, M. (2022). Aplikasi Tik Tok sebagai Media Informasi Berita (Studi Kasus Karyawan Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok, Langkat). MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 172–177.

Izza, Z. R., & Huda, M. (2022). Dampak Media Sosial Bagi Kehidupan Perkawinan Di Ponorogo. Journal of Economics, Law, and Humanities, 1(1).

Jaffar, B. A., & Riaz. (2019). Living in a moment: Impact of TicTok on influencing younger generation into micro-fame. Journal of Content, Community and Communication, 10(5).

Kurniawan, A. (2018). Hukum Pelakor. Retrieved November 28, 2023, from NU Online website: https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-pelakor-7cyob

Luthfi, A. (2023). Khutbah Jumat: Ciri Orang Munafik dan Balasannya. Retrieved November 28, 2023, from Kementerian Agama Republik Indonesia website: https:///kemenag.go.id/islam/khutbah-jumat-ciri-orang-munafik-dan-balasannya

Majah, A. A. M. bin Y. al-qazwini I. (2013). Ensiklopedia Hadits 8 Sunan Ibnu Majah. Jakarta: Almahira.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasrullah, R. (2017). Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nazir, M. (2011). Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nur, I., & Muttaqin, M. N. (2020). Bermedia Sosial Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Membangun Komunikasi Di Media Sosial Berdasarkan Etika). Palita: Journal of Social Religion Research, 5(1).

Prayugo, F. (2021). Pengaruh Pemanfaatan Sosial Media Tik Tok Terhadap Penyebaran Informasi Berita COVID-19 (Studi Kasus Perilaku Remaja Desa Tanjunganom Kabupaten Purworejo). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 2.

RI, K. A. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Saharani, N. P., & Indah, I. (2022). Penggunaan Media Sosial Dalam Perpektif Islam. Jurnal Riset Rumpun Agama Dan Filsafat, 1(2).

Sarafino, E. P. (2007). Health Psychology Biopysychososial Interactions Sixth Edition. Hohn Willey & Sons.

Silver, G. (2007). The Relationship Cure: 5 Langkah Memperkuat Perkawinan, Keluarga, dan Persahabatan. Java Media.

Smith, R. L. (2006). Lies At The Altar, Mempertahankan Janji Pernikahan. Rahasia Mempertahankan Perkawinan Yang Bahagia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Kencana- Prenada Media Grup.


Article Metrics

 Abstract Views : 1640 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.