Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan fenomena perselingkuhan ditengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Tujuan dari penelitian ini adalah melelaah fenomena penyebaran berita perselingkuhan rumah tangga yang diviralkan di media sosial Tiktok. Metode penelitian ini adalah metode normatif (penelitian perpustakaan). Hasil penelitian menunujukkan bahwa Tiktok menjadi pilihan untuk memviralkan perselingkuhan karena akses yang mudah dan pengguna diberbagai kalangan. Dengan memviralkan Permasalahan rumah tangga hanya memuaskan sesaat dan memberikan sanksi sosial pada pasangan, sedangkan dampak negatif dari hal tersebut lebih banyak dan berkepanjangan. Unsur pencemaran nama baik, pornografi, dan karir dan reputasi menjadi konflik antar pasangan. Selain itu terdapat hukum negara, apabila pasangan selingkuh terbukti melakukan zina, dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dalam hukum islam, memviralkan pasangan ke media social membawa kemudharatan baik dalam porsi ghibah (QS. An-Nur ayat 19) maupun termasuk kasus Fitnah (QS. Al-baqarah ayat 191).