Analisis hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindak pidana dalam membelanjakan uang palsu

Aswi Sartina Siregar (1), Ishaq Ishaq (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Aswi Sartina Siregar, Ishaq Ishaq

DOI : https://doi.org/10.29210/30033377000

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindakan pidana dalam membelanjakan uang palsu, serta dampak dalam membelanjakan uang palsu. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan, atau studi dokumen (documentary study) untukmengumpulkan data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang diajukan. Penelitian ini menghasilkan Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).” Dalam Hukum Islam membelanjakan uang palsu ini termasuk dalam hukum Jarimah ta’zir, hukuman ta’zir ini banyak macamnya, yang hukuman ta’zirnya dimulai paling ringan sampai hukuman yang paling berat.

References


Abdul, M., Lubis, A., Chuk, ), Manalu, V., Syawal, ), Siregar, A., Yasid, M., Universitas, ), & Agung, D. (2023). Anaisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekkonomi. Jurnal Diktum, 2(1), 155–163.

Abdussamad Zuchri. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif. Ung.Repository. Https://Repository.Ung.Ac.Id/Karyailmiah/Show/8793/Buku-Metode-Penelitian-Kualitati.Html

Akbar. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Pembuktian Pengadilan Mengenai Tindak Pidana Uang Palsu. Ilmu Hukum Legal Opinion , 2(2). Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/150139-Id-Tinjauan-Yuridis-Tentang-Pembuktian-Di-P.Pdf

Aldy Rochmat Purnomo. (2016). Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia. Http://Eprints.Umpo.Ac.Id/2859/2/Ekonomi%20kreatif.Pdf

Asina Marpaung, I., & Rochaeti, N. (2016). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidanaterhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid.B/2013/Pn.Ska). Diponegoro Law Journal, 5(3). Https://Media.Neliti.Com/Media/Publications/19237-Id-Pertimbangan-Hukum-Hakim-Dalam-Penjatuhan-Sanksi-Pidana-Terhadap-Pelaku-Tindak-P.Pdf

Astini, D., & Sari, M. (2019). Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu. 7(3).

Bank Indonesia. (2020). Peraturan Bank Indonesia_222020. Https://Www.Bi.Go.Id/Id/Publikasi/Peraturan/Documents/Pbi_222020.Pdf

Demawan Agy. (2018). Peranan Bank Indonesia Dalam Kebijakan Pengedaran Uang Di Indonesia. Http://Repository.Uinsu.Ac.Id/4282/1/Skripsi.Pdf

Dwi Ismaya Agustina. (2014). Penanggulangan Tindak Pidana Rupiah Palsu Oleh Polisi Di Kota Surabaya. 1(1). Https://Ejournal.Unesa.Ac.Id/Index.Php/Novum/Article/View/6852

Erna Dewi. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Dan Pengedar Uang Dan Pengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampung. File:///C:/Users/Acer/Downloads/295241357.Pdf

Fujiarti Ts. (2020). Kekuatan Alat Bukti Surat Dalam Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 38/Pid. Sus/2019/Pn. Tgl). Http://Repository.Unsoed.Ac.Id/13113/

Irfansyah.Muh, & Hasan. (2018). Kejahatan Transional Dan Implementasi Hukum Pidana Indonesia. Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/V3/Index.Php/Lexcrimen/Article/View/21341/21043

Kevin, Rimbing, & Nurhikmah. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Mata Uang. Www.Harian-Global.Com,

Latifatuddini. (2013). Studi Analsis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 1072 / Pid.B / 2004 / Pn. Smg Tentang Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu. Https://Eprints.Walisongo.Ac.Id/Id/Eprint/5226/1/2104012_Lengkap.Pdf

Maharani, S., Hutagalung, J. E., & Syahputra, A. K. (2022). Mesin Pendeteksi Uang Palsu Dengan Sensor Ldr Berbasis Kecerdasan Buatan. Building Of Informatics, Technology And Science (Bits), 4(2), 740–748. Https://Doi.Org/10.47065/Bits.V4i2.2102

Manalu, E. J., Sahari, A., & Nadirah, I. (2023). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Mata Uang Oleh Kepolisian. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 249. Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V14i2.346

Masyita Desi. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyimpanan Uang Ruppiah Palsu. Https://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/77625961.Pdf

Melansari, K., & Lewokeda, D. (2018). Pertanggung Jawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan. Kornelia Melansari D. Lewokeda, 14, 183. Www.Aktual.Com,

Nasfi, Solikin Ahmad, Sukma, Shinta, Esther, & Alfina Ni Nypman. (2022). Uang Dan Perbangkan. Www.Penerbitwidina.Com

Nurisman, E., & Monica, S. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Uang Palsu. Journal Of Judicial Review, 1. Https://Www.Scribd.Com/Doc/18544984/Skripsi-Pemalsuan-Uang

Perdamayan Alexsander, & Banunauna. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Kasus Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu. Www.Bi.Go.Id,

Pratiwi, N. A., Harianto, H., & Daryanto, A. (2017). Peran Agroindustri Hulu Dan Hilir Dalam Perekonomian Dan Distribusi Pendapatan Di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Agribisnis. Https://Doi.Org/10.17358/Jma.14.2.127

Riyana Anna. (2021). Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Keterangan Ahli Dan Implikasinya Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Mengedarkan Uang Rupiah Palsu (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 54/Pid.Sus/2. Https://Digilib.Uns.Ac.Id/Dokumen/Detail/40768

Saiful Aziz, & Rohman. (2022). Analisis Tindak Pidana Memiliki Atau Menguasai Uang Palsu Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Palsu. Universitas Islam Kalimantan. Http://Eprints.Uniska-Bjm.Ac.Id/12455/

Sudaryono, D. O., & Surbakti, N. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan Kuhp Dan Ruu Kuhp. Https://Publikasiilmiah.Ums.Ac.Id/Bitstream/Handle/11617/11285/Ebook%20hukum%20pidana_Revisi.Pdf?Sequence=2

Suherry Chintya, & Lubis Ridwan.M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Percetakandan Pengedaran Uang Palsu (Studi Di Polres Serdang Bedagai). Jurnal Of Law, 1(2). Https://Pusdikra-Publishing.Com/Index.Php/Jhkm/Article/View/734/633

Turnaldo, Natashya, & Herrnan. (2023). Penegakan Hukkum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang. Universitas Dermaga Agung. Https://Ejurnal.Darmaagung.Ac.Id/Index.Php/Jurnalrectum/Article/View/2938/2645

Yurina Ningsi Eato. (N.D.). Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana.


Article Metrics

 Abstract Views : 656 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.