Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum positif dan hukum pidana islam terhadap tindakan pidana dalam membelanjakan uang palsu, serta dampak dalam membelanjakan uang palsu. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan, atau studi dokumen (documentary study) untukmengumpulkan data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang diajukan. Penelitian ini menghasilkan Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).” Dalam Hukum Islam membelanjakan uang palsu ini termasuk dalam hukum Jarimah ta’zir, hukuman ta’zir ini banyak macamnya, yang hukuman ta’zirnya dimulai paling ringan sampai hukuman yang paling berat.