Abstract


Artikel ini bertujuan Untuk Mengkaji dan Menganalisis Bagaimana Pengaturan Pemidanaan Terhadap Cyber Crime Dalam Hal Terjadinya Concursus Tindak Pidana. Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perbarengan Tindak Pidana (Consursus) Dalam Kasus Cyber Crime Dimasa Mendatang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1. Pengaturan concursus dalam tindak pidana cyber crime hacker seharusnya menggunakan konsep concursus, baik concursus realis maupun concursus idealis karena cyber crime dalam melakukan aksinya terdapat perbarengan tindak pidana supaya tercipta keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. 2. Formulasi kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana cyber crime kedepannya harus ada reformasi hukum dalam bidang cyber crime sehingga para pelaku cyber crime mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Saran penulis kepada aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengemban tugasnya hendaknya melakukan kerja sama, Melakukan revisi atau perubahan atas Undang-Undang Cyber Crime  dengan memasukkan prosedur penganti pidana penjara berupa pidana kerja sosial atau pidana pengawasan sebagai pidana tambahan alternatif.