Pengaturan hukum concursus terhadap pelaku tindak pidana cyber crime

Muhammad Aulia Nasution (1), Sahuri Lasmadi (2), Erwin Erwin (3),
(1) Universitas Jambi  Indonesia
(2) Universitas Jambi  Indonesia
(3) Universitas Jambi  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2024 Muhammad Aulia Nasution, Sahuri Lasmadi, Erwin Erwin

DOI : https://doi.org/10.29210/30033931000

Full Text:    Language : en

Abstract


Artikel ini bertujuan Untuk Mengkaji dan Menganalisis Bagaimana Pengaturan Pemidanaan Terhadap Cyber Crime Dalam Hal Terjadinya Concursus Tindak Pidana. Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perbarengan Tindak Pidana (Consursus) Dalam Kasus Cyber Crime Dimasa Mendatang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1. Pengaturan concursus dalam tindak pidana cyber crime hacker seharusnya menggunakan konsep concursus, baik concursus realis maupun concursus idealis karena cyber crime dalam melakukan aksinya terdapat perbarengan tindak pidana supaya tercipta keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. 2. Formulasi kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana cyber crime kedepannya harus ada reformasi hukum dalam bidang cyber crime sehingga para pelaku cyber crime mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Saran penulis kepada aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengemban tugasnya hendaknya melakukan kerja sama, Melakukan revisi atau perubahan atas Undang-Undang Cyber Crime  dengan memasukkan prosedur penganti pidana penjara berupa pidana kerja sosial atau pidana pengawasan sebagai pidana tambahan alternatif.

References


Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan: Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2006). Tindak pidana mayantara: perkembangan kajian cyber crime di Indonesia.

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).

Handoko, D. (2018). Kitab undang-undang hukum pidana: Hawa dan AHWA.

Indonesia, P. R. (1981). Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang: Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Sinar Grafika. jakarta.

Indonesia, R. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Johan, N. B. (2016). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Keintjem, F. A. (2021). Konsep Perbarengan Tindak Pidana (Concurcus) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(5).

Kusuma, W., & Khairina. (2019). Hacker Asal Sleman yang Retas Perusahaan AS Dikenal Pribadi Tertutup, from https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/08372891/hacker-asal-sleman-yang-retas-perusahaan-as-dikenal-pribadi-tertutup.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum.

Muladi. (2003, 23 Agustus 2003). Kebijakan Kriminal Terhadap Cybercrime. Majalah Media Hukum Volume I No.3.

Muladi, A., & Nawawi, B. (1998). Teori-teori dan kebijakan Pidana. (No Title).

Muladi, M. (1991). Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Pada Masa Depan. Pidato Pengukuhan Guru Besar, . Semarang: Universitas Diponegoro.

Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana.

Prodjodikoro, W. (2008). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. (No Title).

Saputra Gulo, A., Lasmadi, S., & Nabawi, K. (2020). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 68-81.

Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Mimbar Jurnal Hukum, 2(1), 58-77.

Undang-Undang. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.


Article Metrics

 Abstract Views : 351 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.