Analisis penyelesaian sengketa cicilan peer to peer lending syariah perspektif fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia

Shalsabila Putri Maharani Tambunan (1), Zulham Zulham (2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan 
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2023 Shalsabila Putri Maharani Tambunan, Zulham Zulham

DOI : https://doi.org/10.29210/1202323229

Full Text:    Language : en

Abstract


Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam memberikan ruang P2P Lending dengan Syariah, untuk itu Majelis Ulama Indonesia, mengatur P2P Lending di dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan dalam P2P Lending Syariah ini, salah satunya mengenai sengketa cicilan yang sudah dibayar yang dapat berdampak pada kerugian nasabah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa atas tagihan cicilan yang sudah dibayar dalam transaksi P2P Lending Syariah berdasarkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menyajikan analisis temuan berdasarkan interview dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan yang paling direkomendasikan dalam menyelesaikan sengketa Financial Technology adalah dengan melalui proses Non-Litigasi, karena proses Non-Litigasi memiliki kelebihan proses yang cepat, nyaman dan biaya ringan. Mekanisme alternatif proses Non-Litigasi dalam penyelesaian sengketa yang menjadi rekomendasi adalah melalui (BASYARNAS). Untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi keuangan Syariah, penulis menyarankan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) khusus direkomendasikan oleh Komisi Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).


References


Ahmad, Z. (2021). Peran Mediatordalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan agama Makassar Kelas 1A. UIN Alauddin Makassar.

Amalina, H. N., Ramdani, M. G., Ashiddiq, M. R., Sulistiyani, I., & Lokania, L. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Peer To Peer Lending (Pinjam-Meminjam Online). Lontar Merah, 2(1), 148–153.

Ana Toni Roby Candra Yudha. (2023). FINTECH SYARIAH TEORI DAN TERAPAN: Menelaah Teori, Model Bisnis, dan Keuangan Syariah di Era Revolusi 4.0. CV Literasi Nusantara Abadi.

Arifin, J. (2008). Peradilan agama dalam bingkai reformasi hukum di Indonesia. Kencana.

Cahyani, M. P. (2023). Peran P2PLending Sebagai Alternatif Pendanaan UMKM. Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Fattah, H., Riodini, I., Hasibuan, S. W., Rahmanto, D. N. A., Layli, M., Holle, M. H., … Mutakin, A. (2022). Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik. Publica Indonesia Utama.

Fatwa No: 117/DSN-MUI/II/2018. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (pp. 7–8). pp. 7–8.

Hasibuan, H. T. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Menggunakan Layanan Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah. E-Jurnal Akuntansi, 31(5), 1201.

Irianto, S. (2009). Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Obor Indonesia.

Mafaid, A., Khailid, M., Purnama, D., Nasution, E. N., Yana, R. F., Maulana, R., … Wahyudi, N. (2022). Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (B. S. Panjaitan, Ed.). Purwokerto: CV Amerta Media.

Nugroho, A. F. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Peer To Peer Lending Berbasis Financial Technology Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Otoritas Jasa Keuangan.

Pertaminawati, H. (2019). Bentuk Sengketa Ekonomi Syariah dan Penyelesaiannya. Dirasat, 14(02), 59–83.

Purba, M. H. Y. (2020). Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Industri Peer to Peer Lending di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 547–566.

Putra, R. D. (2022). Penggunaan Fintech Syariah Melalui Pinjaman Online Terhadap Aplikasi Dana Syariah Untuk Modal Usaha Perspektif Fiqh Muamalah (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). UIN Ar-Raniry.

Rinanda, R. F. (2017). Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

Sakti, M., & Wahyuningsih, Y. Y. (2017). Tanggung Jawab Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yuridis, 4(1), 74–83.

Salam, F. (2007). Moch, Penyelesaian sengketa Bisnis secara Nasional dan Internasional. Mandar Maju, Jakarta.

Sari, A. R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia.

Sari, N. (2016). Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui lembaga arbitrase. Yayasan PeNA Banda Aceh.

Savitha, B., Hawaldar, I. T., & Kumar K, N. (2022). Continuance intentions to use FinTech peer-to-peer payments apps in India. Heliyon, 8(11).

Sinayang, B. I. D. (2023). Alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui badan arbitrase syariah nasional dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dalam prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(3), 5.

Soraya, A. T., Hamid, M. A., & Sumardi, J. (2014). Basyarnas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah. Journal of Analysis.

Suketi, & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo.

Syaifullah, A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Kerugian Pemberi Pembiayaan (Funder) pada Transaksi Financial technology (Fintech) Berbasis Peer to Peer Lending (Studi Kasus PT Alami Sharia). UIN Syarif Hidayatullah.

Syarifuddin, A. K. (2015). Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Baubau. Tesis, Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.

Umam, A. K. (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(1), 1–15.

Violina, D., & Supriyatni, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Teknologi Finansial Berbasis Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 17–34.

Wiyono, T. (2020). Mekanisme dan Layanan Peer-To-Peer Lending Syariah Perspektif Ekonomi Islam (Studi Analisis pada 13 Fintech Syariah yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Per 19 Februari 2020)(Theses). IAIN Ponorogo, Ponorogo, Indonesia.

Woo, H., & Sohn, S. Y. (2022). A credit scoring model based on the Myers-Briggs type indicator in online peer-to-peer lending. Financial Innovation, 8(1), 42.

Yunita, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 435–452.

Zakariah, M. A., Afriani, V., & Zakariah, K. H. M. (2020). Metodologi penelitian kualitatif, kuantitatif, action research, research and development (R n D). Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.


Article Metrics

 Abstract Views : 423 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Shalsabila Putri Maharani Tambunan, Zulham Zulham

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.