Integrasi pembelajaran IPS dan pendidikan sosial-emosional dalam menanggapi isu kekerasan seksual: telaah kontekstual berdasarkan SDGs 5 dan 16

Devi Suciantari (1), Melani Septia Dewi (2), Ketut Susiani (3),
(1) Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia  Indonesia
(2) Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia  Indonesia
(3) Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia  Indonesia

Corresponding Author
Copyright (c) 2025 Ketut Susiani

DOI : https://doi.org/10.29210/025728jpgi0005

Full Text:    Language : in

Abstract


Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas dalam kehidupan sosial dan pendidikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang terintegrasi dengan pendekatan Social Emotional Learning (SEL) dalam merespons isu kekerasan seksual, serta keterkaitannya dengan tujuan SDGs 5 (Kesetaraan Gender) dan SDGs 16 (Keadilan dan Perdamaian). Kajian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi IPS dan SEL mampu meningkatkan kesadaran gender, empati sosial, dan sikap anti-kekerasan pada peserta didik. IPS memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kesadaran sosial peserta didik melalui penguatan nilai-nilai kemanusiaan. Implikasi dari hasil kajian ini mendukung pentingnya reformasi kurikulum yang responsif terhadap isu-isu sosial dan kemanusiaan.

Keywords


Kekerasan Seksual; Kesetaraan Gender; SDGs 5 & SDGs 16; Pembelajaran IPS; Pendidikan Sosial Emosional

References


Achmad, Z. A., Arista, Z. F., Ratnawati, R. A., Isnan, M., & Prastyo, A. S. (2024). Edukasi pencegahan kekerasan seksual dan pernikahan dini bagi remaja Desa Jerili sebagai upaya mendukung SDGs nomor 5. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 4(6), 288–296. https://doi.org/10.59818/jpm.v4i6.988.

Aliyah, E. Z., et al. (2024). Peningkatan Kompetensi Sosial Emosional Peserta Didik Melalui Penerapan Metode Bermain Peran Pada Mata Pelajaran IPS Di SMP Negeri 2 Malang. Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan, 4(10).

Amalia, R., & Suryatna, Y. (2019). Kajian Gender Dalam Pendidikan Ips: Studi Kasus Tentang Peran Woman Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Pelajar Perempuan Di Kabupaten Cirebon. Edueksos Jurnal Pendidikan Sosial & Ekonomi, 8(1).

Andriani, N. L., & Martha, A. E. (2024, March). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Pasca Berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (pp. 54-69).

Azifambayunasti, A. (2022). Membangun generasi tangguh melalui pembelajaran IPS terintegrasi isu kesetaraan gender. SHEs: Conference Series, 5(3), 41–53. https://jurnal.uns.ac.id/shes.

Disemadi, H. S., & Wardhana, R. P. (2020). Perlindungan anak panti asuhan terhadap kekerasan di Batam, Indonesia: Kajian hukum perspektif SDGs. Jatayu: Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3(3), 197–207.

Filemonia, B. V., Kusuma, N. P. K., & Geru, H. A. (2021). Urgensi Hukum Positif Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Indonesia sebagai Langkah Penerapan Sustainable Development Goals (SDGs)[The Urgency of the Sexual Violence Eradication Positive Law in Indonesia as the Implementation of Sustainable Development Goals (SDGs)]. Verity: Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional (International Relations Journal), 13(26), 21-38.

Haryono, B. (2023). Coaching untuk supervisi akademik.

Küfeoğlu, S. (2022). Emerging Technologies: Value Creation for Sustainable Development (Sustainable Development Goals Series). Springer Cham. https://doi.org/10.1007/978-3-031-07127-0.

Lubis, C. P. R., et al. (2023). Meningkatkan Sikap Sosial Dan Tanggung Jawab Kepada Peserta Didik Melalui Pembelajaran IPS. Jurnal Pembelajaran dan Pengembangan Diri, 3(2), 409-415.

Luther, P. P., Seba, R. O. C., & Nau, N. U. W. (2025). Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga dalam implementasi SDGs Goals ke-5 terhadap kasus kekerasan seksual tahun 2020–2023. Jurnal Niara, 17(3), 192–202.

Larasanti, J., & Radiana, U. (2024). Implementasi pembelajaran sosial emosional dalam pencegahan kekerasan di sekolah. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 15145–15151. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

Muslim. (2020). Peran Pendidikan IPS Dalam Pembentukan Perilaku Sosial Dan Tanggung Jawab Sosial Era Abad 21. Journal of Social Science Education, 1(2), 84-90.

Ningsih. P., Adisel., & Salamah. (2023). Peran Guru IPS Dalam Mengantisipasi Pelecehan Seksual. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosil Humaniora, 6(2), 398-406.

Octaviani, L. (2024). Fenomena kesetaraan gender sebagai sumber pembelajaran IPS (Studi terhadap pendidik perempuan di Kota Parepare) (Skripsi Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Parepare, Indonesia). Institut Agama Islam Negeri Parepare.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. [Sumber PDF].

Saragih. N., Lorita. S., & Suraya. (2024). Memperkuat Literasi Digital Untuk Menanggulangi Kekerasan Berbasis Gender Di Ranah Virtual. Communnity Development Journal, 5(4), 6347-6353.

Sistem Informasi Kurikulum Nasional. (2024). Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Edisi Revisi. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sopyandi, & Sujarwo. (2023). Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pencegahannya. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 15(1), 19–25. http://e-journal.upr.ac.id/index.php/JP-IPS.


Article Metrics

 Abstract Views : 140 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.