Peningkatan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar melalui in-house training

(1) SDN 05 Air Pura Kecamatan Air Pura 


Copyright (c) 2021 Yulmi Yulmi
DOI : https://doi.org/10.29210/02823jpgi0005
Full Text:

Abstract
Penelitian dilakukan di UPT SDN 05 Air Pura Kecamatan Air Pura selama kurang lebih dua bulan dimulai tanggal 05 Juli 2020 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2020. Pengumpulan data dilakukan melalui angket, observasi dan dokumentasi. Dari angket diperoleh hasil bahwa secara keseluruhan Guru UPT SDN 05 Air Pura Kecamatan Air Pura menyatakan penting untuk memiliki kelengkapan mengajar. Sebagian besar Guru UPT SDN 05 Air Pura Kecamatan Air Pura merasa bahwa pengalaman mengajarnya masih minim pada mata pelajaran yang diajarkan, latar belakang pendidikan tidak begitu sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan pengetahuan tentang penyusunan kelengkapan mengajar masih kurang. Seluruh Guru UPT SDN 05 Air Pura Kecamatan Air Pura menghendaki adanya In-House Training penyusunan kelengkapan mengajar dan 100% Guru memiliki motivasi yang tinggi untuk mengikuti In-House Training dan memiliki keinginan yang kuat untuk membuat kelengkapan mengajar dan akan menggunakan kelengkapan mengajar tersebut sebagai penunjang proses pembelajaran. Penelitian dilakukan sebanyak 2 siklus. Pada siklus 1 diperoleh 42,5% Guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar dan pada Siklus 2 terdapat 95% Guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar. Jadi ada peningkatan kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar setelah dilakukan In-House Training tahap 1 dan masing-masing Guru menunjukkan peningkatan yang signifikan. In-House Training adalah salah satu pola yang sangat efektip untuk meningkatkan kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar.
References
Rahmat Saripudin, Tuesday, 28 October 2008 14:51, Peningkatan Mutu Pembelajaran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
BSNP.2007.Model Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta.Depdiknas.
Dadang Dahlan, In-house Training sebagai Sarana Peningkatan Kualitas Guru Tsanawiyah, file.upi.edu/al.php
Dhony Firmansyah,S.Si.2008.Karya Tulis disampaikan dalam Pelatihan “Sukses Membuat Proposal Penelitian yang Bermutu” Kumiko Education Centre.
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.