Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa berbasis value of money

Yusriadi Hala (1), Haeruddin Haeruddin (2), Hisnol Jamali (3), Ibrahim Ibrahim (4),
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar Bongaya  Indonesia
(2) Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia Makassar  Indonesia
(3) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar Bongaya  Indonesia
(4) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020221715

Full Text:    Language : en

Abstract


Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Atas Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar (2020). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahui akuntabilitas pengelolan keuangan  desa di Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.Metode penelitian ini berupa metode deskriptif kualitatif, dengan analisis value for money.  Dengan menggunakan analisis value for money dapat disimpulkan bahwa, pengelolaan keuangan desa pada Desa Tamasaju telah dilaksanakan dengan ekonomis dengan nilai 98,24%, efektifitas dengan nilai 98,24% dan efisien karena dengan nilai 98,24%. Sedangkan hasil analisis pemberian kuesioner kepada masyarakat di Desa Tamasaju diperoleh hasil perhitungan kuesioner dari tiga (3)  indikator relatif sudah terpenuhi dengan nilai presentase 83% yang bermakna sangat akuntabel. Berdasarkan hasil dari kedua analisis tersebut dapat disimpulkan pengelolaan keuangan desa pada Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020 sangat akuntabel.

Keywords


Akuntabilitas, pengelolaan keuangan, value for money

References


Anggito, Albi, & Setiawan, Johan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Apriliani, Sherly Gresita. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013.

Hanifah, Suci Indah, & Praptoyo, Sugeng. (2015). Akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 4(8).

Irwadi, Maulan, & Oktavia, Dwi. (2020). Analisis Penerapan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (Add) Di Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya. Akuntanika, 6(1), 69–81.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Lumingkewas, Gloria S., Kalangi, Lintje, & Gerungai, Natalia Y. T. (2021). Kepatuhan Aparatur Desa dalam Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Desa Taraitak Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(1).

Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi Sektor Publik-Edisi Terbaru. Penerbit Andi.

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan & penyelenggaraan pemerintahan desa. Erlangga.

Peraturan Bupati Takalar. (2018). Peraturan Bupati Takalar No 39 Tahun 2018.

Permendagri. (2018). Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sidiq, Umar, Choiri, Miftachul, & Mujahidin, Anwar. (2019). Metode penelitian kualitatif di bidang pendidikan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1–228.

Undang-Undang RI. (2014). Undang- Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Article Metrics

 Abstract Views : 761 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.